SURABAYA - Tim pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur
berhasil menyelamatkan yang negara Rp 228,5 miliar. Jumlah tersebut berhasil diamankan
korps Adhyaksa dari penanganan korupsi pada tingkat penyidikan yakni total 168
perkara, 133 diantaranya adalah hasil ungkap Kejari di seluruh Jawa Timur.
" Untuk penyelamatab keuangan
negara untuk tahap penyidikan, Kejati Jatim menyelamatkan Rp 228,5 miliar.
Untuk Kejari Rp 3,220 miliar," ujar Kepala Kejati Jatim, Sunarta dalam
jumpa persnya, Jumat (28/12/2018).
Lebih lanjut Sunarta menyatakan,
untuk penyidikan sudah ada pengembalian Rp 5 miliar lebih. Untuk eksekusi dari
denda Rp 7, 899 miliar. Dari uang pengganti Rp 15, 663 miliar. Uang rampasan Rp
35,404 miliar dan USD 35.000. " Sementara barang rampasan hasil
lelang, Rp 1,467 miliar. Sementara biaya perkara 1 juta 560 ribu.
Dalam kesempatan tersebut Sunarta
juga menyampaikan untuk perkara pidana khusus yang masih tahap penyelidikandi
Kejati Jatim ada 35 perkara, Kejari di seluruh Jawa Timur ada 133 perkara
sehingga total ada 168 perkara. Sementara penyidikannya di Kejati ada 16
perkara, di Kejari ada 106 perkara sehingga total ada 122 perkara. "
Penuntutannya ada 186 perkara yang sudah tereksekusi ada 241 terpidana,"
tutupnya. (ban)