Kejati Jatim Pecat 4 Jaksa Nakal

SURABAYA - Bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merilis ada empat Jaksa yang mendapat sanksi berat berupa pemecatan. Keempatnya diberikan sanksi berar berupa pemecatan karena beberapa hal, diantaranya karena lebih dari 46 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan. " Selain itu juga karena tindak pidana yakni menerima suap," ujar Kepala Kejati Jatim Sunarta, Jumat (28/12/2018).

Kajati Sunarta dalam jumpa pers di Kejati Jatim menambahkan, jumlah laporan pengaduan (lapdu) atas perilaku Jaksa dan Tata Usaha di wilayah hukum Kejati Jatim ada 46 lapdu. Dari jumlah tersebut, 18 diantaranya adalah sisa tahun 2017.

" Kalau Lapdu yang masuk periode Januari sampai Desember tahun ini ada 26 lapdu. Total 46 lapdu, dan diselesaikan dengan inspeksi kasus ada 10 lapdu. Dengan klarifikasi 21 lapdu, dilimpahkan ke bagian tekhnis satu dan masih sisa 12 lapdu," ujarnya. Dari 12 lapdu tersebut masih dilakukan proses diantaranya klarifikasi dan pemeriksaan inspeksi kasus. 

Untuk penjatuhan hukuman disiplin baik Jaksa maupun tata usaha. Kajati Sunarta sendiri mengaku sangat berat namun mau tidak mau harus dilaksanakan karena untuk penindakan disiplin. " Untuk sanksi ringan ada dua jaksa, sementara yang disanksi dipecat tidak dengan hormat ada empat Jaksa. Keempatnya sudah tidak ada upaya, kalau bahasa hukumnya sudah inkrah," ucap Sunarta. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement