SURABAYA - Bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur
merilis ada empat Jaksa yang mendapat sanksi berat berupa pemecatan. Keempatnya
diberikan sanksi berar berupa pemecatan karena beberapa hal, diantaranya karena
lebih dari 46 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan. " Selain itu juga
karena tindak pidana yakni menerima suap," ujar Kepala Kejati Jatim
Sunarta, Jumat (28/12/2018).
Kajati Sunarta dalam jumpa pers di
Kejati Jatim menambahkan, jumlah laporan pengaduan (lapdu) atas perilaku Jaksa
dan Tata Usaha di wilayah hukum Kejati Jatim ada 46 lapdu. Dari jumlah
tersebut, 18 diantaranya adalah sisa tahun 2017.
" Kalau Lapdu yang masuk
periode Januari sampai Desember tahun ini ada 26 lapdu. Total 46 lapdu, dan
diselesaikan dengan inspeksi kasus ada 10 lapdu. Dengan klarifikasi 21 lapdu,
dilimpahkan ke bagian tekhnis satu dan masih sisa 12 lapdu," ujarnya. Dari
12 lapdu tersebut masih dilakukan proses diantaranya klarifikasi dan
pemeriksaan inspeksi kasus.
Untuk penjatuhan hukuman disiplin baik Jaksa
maupun tata usaha. Kajati Sunarta sendiri mengaku sangat berat namun mau tidak
mau harus dilaksanakan karena untuk penindakan disiplin. " Untuk sanksi
ringan ada dua jaksa, sementara yang disanksi dipecat tidak dengan hormat ada
empat Jaksa. Keempatnya sudah tidak ada upaya, kalau bahasa hukumnya sudah
inkrah," ucap Sunarta. (ban)