SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tepatnya bidang tindak
pidana umum memusnahkan barang bukti narkoba. Ada beberapa jenis barang haram
yang dimusnahkan oleh korps Adhyaksa tersebut.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik
Adyatomo menyatakan, pemusnahan yang dilakukan di kantor BNNP Jawa Timur ini
merupakan perkara narkoba yang ditangani Kejari Surabaya selama empat bulan
terakhir.
Dan pihaknya memilih kantor BNN sebagai tempat pemusnahan karena
memiliki alat insenerator khusus pemusnahan barang bukti narkotika." Kita
agendakan rutin untuk pemusnahan barang bukti narkoba ini. Jadi barang bukti
yang sudah berkekuatan hukum tetap kita musnahkan," ujarnya, Kamis
(13/12/2018).
Adapun yang dimusnahkan adalah
sabu-sabu sebanyak 929.5 gram, ganja 486.62 gram, ekstasi 46 butir dan juga
obat-obatan lainnya yang dilarang peredarannya oleh pemerintah." Barang
bukti tersebut disita dari sekitar 400 perkara narkoba yang kita tangani,"
tambahnya.
Dengan telah dimusnahkannya barang haram tersebut maka pihak Kejari
Surabaya tidak ada rasa kekhawatiran disalah gunakan oleh pihak tertentu. (ban)