SURABAYA - Kendati Pemerintah telah menyatakan darurat narkotika,
Namun jumlah kasus barang haram di kota Pahlawan ini masih saja meningkat. Hal
itu diketahui dari data penanganan perkara di Kejari Surabaya.
"Memang sepanjang tahun 2018,
kasus narkotika masih menempati urutan paling atas. Ini dibuktikan dari 952
perkara yang kami tangani. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yakni 851
perkara,"terang Kajari Surabaya, Teguh Darmawan dikutip Kantor Berita
RMOLJatim saat memaparkan hasil capaian Kinerja Bidang Pidana Umum (Pidum)
tahun 2018 kepada awak media, Selasa (18/12).
Sementara kasus pencurian
menempati urutan ke 2 yakni sebanyak 584 perkara, yang didominasi pelaku
kejahatannya adalah anak dibawah umur. "Sehingga ada perlakuan yang
berbeda saat menangani kasus anak. Ancaman hukuman bagi anak ini setengah dari
orang dewasa,"ujar Teguh.
Teguh pun menyesalkan dengan
maraknya kejahatan yang dilakukan anak dibawah umur. "Dalam menjatuhkan
tuntutan, kami melihat karakteristik kasusnya maupun riwayat keluarga dari si
anak. Jujur saya sangat sesalkan ini, karena Surabaya ini adalah Kota
Layak anak,"pungkas Teguh.
Sementara capaian kinerja bidang
Pidum lainnya adalah penanganan tilang. Dikatakan Teguh sepanjang Januari
hingga Desember ada 35 ribu pelanggar lalu lintas, 14 ribu pelanggaran
diantaranya ditemukan saat operasi zebra."Total PNBP dari tilang sebesar
Rp 12 miliar lebih,"terang Teguh.
Dari data yang disampaikan, pada pra
penuntutan, Kejari menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari
Polisi sebanyak 2.754 perkara. Sementara berkas yang diterima dari SPDP
tersebut sebanyak 2524 perkara.
Sedangkan dipenuntutan, Kejari
Surabaya menerima pelimpahan berkas perkara sebanyak 3.997, dan yang telah
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Dari total tersebut,
baru 1865 perkara yang telah diputus pengadilan. 65 diantaranya masih dalam
upaya hukum,"terang Teguh.
Tak hanya itu, Kejari Surabaya juga
telah melakukan pemusnahan terhadap ribuan barang bukti perkara narkotika dari
berbagai jenis. Pemusnahan itu dilakukan dalam 4 bulan sekali, dari jumlah
perkara sebanyak 1.191. "Setiap empat bulan sekali kami lakukan
pemusnahan terhadap barang bukti berbagai jenis narkoba dan barang bukti dari
perkara pelanggaran undang-undang kesehatan,"kata Kajari Teguh. (ban)