SURABAYA - Pengky
Irawan, pembeli rumah di jalan Raya Wiyung 106-107 memenangi gugatan
perdata terhadap Moh Tjiauw Tjay di di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Rabu (5/12/2018). Meskipun
menang, Pengky Irawan tidak berhasil menerima kerugian immaterial
sebesar Rp. 10 miliar dan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000
setiap hari, seperti tuntutannya. "Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi dari tergugat, turut tergugat 1 dan turut tergugat 2," ucap hakim Jihad.
Pasalnya, ketua majelis hakim Jihad Arkahudin hanya mengabulkan sebagian dari tuntutan dari pihak penggugat. "Dalam
konvensi. 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. 2.
Menyatakan secara hukum surat pengikatan jual beli No.
002/XMG-KJB/II/2018 bertanggal 26 Feburari 2018, dan adendum pertama
surat pengikatan jual beli tanggal 12 Maret 2018, adalah batal dan tidak
mempunyai kekuatan hukum. 3. Menghukum tergugat Moh Tjiauw Tjay telah
melakukan perbuatan melawan hukum. 4. Menghukum tergugat untuk segera
menyerahkan atau mengembalikan kerugian secara tunai dan seketika tanpa
beban apapun sebesar Rp 2.2 miliar.
5.
Menghukum turut tergugat I dan II dalam konvensi, untuk turut patuh
terhadap isi putusan ini," ucap Jihad membacakan amar putusannya. Usai
sidang, Tanu Hariyadi, kuasa hukum tergugat Moh Tjiauw Tjay menyatakan
akan berkonsultasi terlebih dulu dengan kliennya untuk mengajukan upaya
perlawanan atau tidak.
"Kami
akan konsultasikan dulu dengan klien. Hakim telah melebihi tuntutan yang
dijakukan oleh penggugat. Sebab dalam jawabannya, dia mengajukan soal
perjanjian, tapi dalam adendum tidak ada, tidak pernah ada adendum tapi
dibatalkan. Sehingga melebihi putusan ultra petita," kata Tanu.
Sementar
Pdt Purnawan Lesman Wiratno SH. MSth. Mth.MA, selaku kuasa hukum Pengky
Irawan, mengaku puas dan putusan hakim sudah dianggap adil. “Kami
berterimakasih kepada yang mulia majelis hakim karena sudah mengambil
putusan yang seadil-adilnya. Juga tidak lupa mengucapkan terimakasih
kepada pendeta Maxi Mantova dari Mawar Sharon yang sudah mendukung
Pengky dengan doa dan memberikan bantuan secara moril," ucap Purnawan.
Diberitakan
sebelumnya, Pengky Irawan pembeli tanah di jalan Wiyung 106-107 resmi
menggugat Mohamad Tjiauw Tjay dan Wishaldi Limiadi serta Jesha, broker
dari Xavier Marks. Gugatan
dengan nomer perkara 557/Pdt.G/2018/PN SBY itu dilayangkan Pengky,
setelah uang muka pembelian tanahnya sebesar Rp 2,2 miliar dibayar, dan
dilakukan pengikatan jual beli internal melalui Xavier Marks No.
002/XMG-KJB/II/2018 bertanggal 26 Feburari 2018, tiba-tiba terkena
pemotongan jalan atau reland seluas 96 meter persegi. (ban)