Jumlah Kawasan Tanpa Rokok Ditambah, Ini Penjelasan Anggota Pansus DPRD Surabaya

Surabaya NewsWeek- Jumlah Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) di Kota Surabaya akan ditambah. Berdasarkan Perda 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok, area yang masuk Kawasan Tanpa Rokok ada lima kawasan meliputi : sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Sedangkan, pada Raperda yang saat ini dibahas, menurut Anggota Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok DPRD Surabaya, Ibnu Shobir jumlahnya menjadi delapan.

“Selain lima item sebelumnya, ada penambahan 3 kawasan, yakni tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya,”papar Ibnu Shobir.

Politisi PKS ini menyebut dalam aturan nantinya, substansinya ada pengaturan tempat-tempat mana yang boleh dan tidak untuk merokok. Jadi, Raperda tersebut menjamin hak kesehatan orang-orang yang tak merokok.

“Raperda ini menjamin hak kesehatan orang – orang yang tidak merokok, jangan sampai menjadi perokok pasif atau perokok ketiga,”ujarnya.

Shobir menerangkan, maksud perokok ketiga berdasarkan pandangan pakar kesehatan masyarakat adalah mereka yang tak merokok namun, terkena dampak dari perokok, karena lingkungan juga menyerap nikotin, dan dalam suhu tertentu akan melepaskannya dalam selang waktu sekitar sebulan.

“Menurut pakar FKM dari Unair yang kita undang, lingkungan juga menyerap nikotin dan melepaskan dalam waktu sekitar sebulan,”tandasnya.

Shobir juga mengakui, penerapan Perda 5 Tahun 2008 tidak maksimal. Pada Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang tengah dibahas di Komisi D diusulkan adanya pasal yang menjamin implmentasinya.

“Penerapan Perda 5 Tahun 2008 tidak maksimal, jangan buat perda, kalau tidak ada implementasi penegakkannya,”jelasnya.

Selain kalangan dewan mendorong adanya perwali, nantinya juga akan ada pengawasan terhadap penerapan dan penegakkan hukumnya, diantaranya memastikan apakah benar jumlah kawasan tanpa rokok sesuai dengan data yang ada.

“Kalau dari delapan item yang diatur masing masing ada 10. Maka ada 80 kawasan tanpa rokok. Jangan sampai tempatnya gak jelas,” sebut Ibnu Shobir

Anggota Komisi D ini mengaku, dalam pembahasan KTR, pihaknya menerima keluhan dari Mitra Produsen Sigaret Indonesia. Menurutnya, berdasarkan keluhan yang disampaikan langsung ke kalangan dewan, mereka khawatir keberadaan Raperda KTR nantinya mengancam produksi mereka. Sehingga mengancam pengurangan jumlah karyawan yang bekerja dengan padat karya.

“Karyawannya sekarang sekitar seribu, sebelumnya sekitar dua ribu,” paparnya

Ibnu Shobir mengungkapkan, mitra produsen sigaret berada di beberapa kota, diantaranya di Mojokerto, lamongan dan lainnya.

Ibnu Shobir mengakui, produksi rokok ada yang padat karya, namun ada juga yang menggunakan mesin. Namun demikian, ia  menyampaikan bahwa jumlah produksi rokok terus bertambah. Data dari FKM Unair, meski sudah ada Perda KTR dan KTM, jumlah produksi rokok kian bertambah.

“Disampaikan pakar, sebelum ada perda jumlah produksi rokok di Indonesia Per tahun 300 M batang, sedangkan pasca itu mencapai 340 M per batang,” sebutnya

Ia mengaku, saat ini kalangan yang merokok tak hanya orang dewasa, bahkan anak-anak juga. Untuk membatasi itu, pihaknya mendorong pembatasan di advertising, seperti yang diterapkan di Kulon Progo, Yogyakarta.

“Di Kulon Progo malah dilarang total,” ungkapnya

Anggota pansus lainnya, Dyah Katarina mengakui bahwa, usia perokok dini terus bertambah. Melalui Raperda KTR nantinya, pihaknya mendorong adanya gerakan edukasi di  masyarakat secara promotif dan preventif.

“Kondisi di lapangan, anak- anak SD sudah ada yang belajar merokok. Makanya kita atur bentuk pencegahannya,” ujarnya

Politisi PDIP menambahkan, gerakan edukasi bahaya merokok, bisa melalui ibu-ibu PKK atau konselor sebaya yang bergerak ke sekolah-sekolah.


“Melibatkan keluarga dan masyarakat itu penting, disamping sanksi dari penerapan perda, nantinya supaya ada efek jera,”tambahnya. (Ham)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement