Istri Napi Kasus Pil Double L Divonis 6 Bulan Penjara

SURABAYA - Sulistiyani, terdakwa kasus peredaran pil double L kini menyusul suaminya di dalam penjara. Kepastian itu didapat setelah Sulistiyani diganjar hukuman 6 bulan penjara atas kasus sama seperti yang menjerat suaminya.

Pada sidang kali ini, Sulistiyani tak sendiri. Ibu satu anak itu menjalani sidang dengan agenda putusan bersama dengan komplotannya yaitu Achmad Hendry. Ketua majelis hakim Dwi Winarko menyatakan, Sulistiyani dan Achmad Hendry terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.

“Menghukum Sulistiyani dan Achmad Hendry masing-masing dengan hukuman pidana penjara selama 6 bulan,” ujar hakim Dwi Winarko saat membacakan amar putusannya pada sidangvyang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/12/2018).

Selain hukuman badan, keduanya juga diganjar hukuman denda sebesar Rp 1 juta, subsider satu bulan kurungan. Atas vonis tersebut, Sulistiyani dan Achmad Hendry langsung menyatakan menerima. “Kami terima,” kata Sulistiyani.

Usai mendengar Sulistiyani dan Achmad Hendry menerima vonis 6 bulan penjara, hakim Dwi Winarko langsung memberikan wejangan. “Jangan jualan-jualan (pil doble L) gitu lagi lah. Kasihan anakmu. Apalagi suami mu sudah masuk (penjara) duluan,” kata hakim Dwi Winarko.

Saat hakim Dwi Winarko menutup sidang, Sulistiyani langsung sumringah. Tak hanya itu, dirinya juga tak henti-hentinya berterima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny. “Terima kasih Pak Neldy, terima kasih, terima kasih,” kata Sulistiyani sembari sumringah.

Pada sidang sebelumnya, JPU Neldy Denny menuntut Sulistiyani dan Achmad Hendry dengan hukuman 7 bulan penjara. Keduanya dianggap bersalah melanggar pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Perlu diketahui, Sulistiyani dan Achmad Hendry memperdagangkan pil doble L. Sulistiyani ditangkap berdasar dari keterangan Achmad Hendry yang tertangkap lebih dulu. Saat itu, Sulistiyani ditangkap di rumah kosnya di Jalan Bendul Merisi Jaya V Surabaya pada Juli 2018.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Sulistiyani menceritakan bagaimana dirinya bisa terjebak dalam jual beli obat-obatan terlarang. “Suami saya sudah masuk (penjara) duluan. Sedangkan anak saya masih kecil,” ujarnya saat itu.

Pil doble L tersebut didapat Sulistiyani dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Wasis dengan harga Rp 900 ribu persatu botol. “Satu botol berisi sekitar 1000 pil doble L. Kemudian saya jual lagi. Keuntungannya lumayan sih pak,” kata Sulistiyani.

Saat ditanya bagaimana dirinya bisa berjualan barang haram, Sulistiyani menyebut peran suaminya. Menurut Sulistiyani, dirinya bisa berbisnis pil doble L karena pengalaman yang didapat dari suaminya. “Awalnya suami saya yang jualan, ” kata Sulistiyani saat itu. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement