SURABAYA - Sulistiyani,
terdakwa kasus peredaran pil double L kini menyusul suaminya di dalam
penjara. Kepastian itu didapat setelah Sulistiyani diganjar hukuman 6
bulan penjara atas kasus sama seperti yang menjerat suaminya.
Pada
sidang kali ini, Sulistiyani tak sendiri. Ibu satu anak itu menjalani
sidang dengan agenda putusan bersama dengan komplotannya yaitu Achmad
Hendry. Ketua majelis hakim Dwi Winarko menyatakan, Sulistiyani dan
Achmad Hendry terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan
sediaan farmasi tanpa izin.
“Menghukum
Sulistiyani dan Achmad Hendry masing-masing dengan hukuman pidana
penjara selama 6 bulan,” ujar hakim Dwi Winarko saat membacakan amar
putusannya pada sidangvyang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Selasa (4/12/2018).
Selain hukuman badan,
keduanya juga diganjar hukuman denda sebesar Rp 1 juta, subsider satu
bulan kurungan. Atas vonis tersebut, Sulistiyani dan Achmad Hendry
langsung menyatakan menerima. “Kami terima,” kata Sulistiyani.
Usai
mendengar Sulistiyani dan Achmad Hendry menerima vonis 6 bulan penjara,
hakim Dwi Winarko langsung memberikan wejangan. “Jangan jualan-jualan
(pil doble L) gitu lagi lah. Kasihan anakmu. Apalagi suami mu sudah
masuk (penjara) duluan,” kata hakim Dwi Winarko.
Saat
hakim Dwi Winarko menutup sidang, Sulistiyani langsung sumringah. Tak
hanya itu, dirinya juga tak henti-hentinya berterima kasih kepada Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny. “Terima kasih Pak Neldy, terima kasih,
terima kasih,” kata Sulistiyani sembari sumringah.
Pada
sidang sebelumnya, JPU Neldy Denny menuntut Sulistiyani dan Achmad
Hendry dengan hukuman 7 bulan penjara. Keduanya dianggap bersalah
melanggar pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Perlu
diketahui, Sulistiyani dan Achmad Hendry memperdagangkan pil doble L.
Sulistiyani ditangkap berdasar dari keterangan Achmad Hendry yang
tertangkap lebih dulu. Saat itu, Sulistiyani ditangkap di rumah kosnya
di Jalan Bendul Merisi Jaya V Surabaya pada Juli 2018.
Saat
diperiksa sebagai terdakwa, Sulistiyani menceritakan bagaimana dirinya
bisa terjebak dalam jual beli obat-obatan terlarang. “Suami saya sudah
masuk (penjara) duluan. Sedangkan anak saya masih kecil,” ujarnya saat
itu.
Pil doble L tersebut didapat Sulistiyani
dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Wasis dengan harga Rp
900 ribu persatu botol. “Satu botol berisi sekitar 1000 pil doble L.
Kemudian saya jual lagi. Keuntungannya lumayan sih pak,” kata
Sulistiyani.
Saat ditanya bagaimana dirinya
bisa berjualan barang haram, Sulistiyani menyebut peran suaminya.
Menurut Sulistiyani, dirinya bisa berbisnis pil doble L karena
pengalaman yang didapat dari suaminya. “Awalnya suami saya yang jualan, ”
kata Sulistiyani saat itu. (ban)