DPRD : Tanda Larangan Merokok Tidak Dipasang, Pengelola Tempat Umum Akan di Denda Rp 50 Juta

Surabaya NewsWeek-  - Rencananya, untuk revisi Perda Nomor 5 Tahun 2008, Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok di Kota Surabaya, sanksi bagi warga yang merokok secara sembarangan akan di kenai denda sebesar Rp250.000.
     
"Kami akan mempertajam untuk sanksi denda dalam draf revisi Perda 5/2008 ini," ujar Ketua Pansus Revisi Perda 5/2008 DPRD Surabaya Junaedi.
     
Junaedi menjelaskan, dalam revisi tersebut Dinas Kesehatan mengusulkan perubahan nama perda sebelumnya menjadi Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Ada 15 hingga 16 pasal yang memuat aturan, tentang larangan merokok dalam draf raperda tersebut. 
     
Sedangkan untuk larangan tersebut  meliputi, tempat dan pemasangan larangan merokok serta pengawas atau penegak aturan tentang larangan merokok itu.
     
Jika, pada perda lama kawasan tanpa rokok tersebut, terdapat pada sarana kesehatan, tempat proses belajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum, maka pada raperda yang baru ini ada tambahan tempat kerja dan tempat lainnya.
     
"Kami akan mempertegas, untuk tempat kerja ini hanya sebatas pada ruang lingkup Pemkot Surabaya saja atau perusahaan swasta lainnya. Begitu juga tempat lainnya ini kami minta dinkes untuk menjabarkannya," tandasnya, Kamis ( 6/12/2018 )
     
Soal sanksi, politikus Partai Demokrat ini mengatakan bahwa, denda admistrasi akan dikenakan baik kepada pengelola dan perokok yang merokok di tempat terlarang. 
     
Bagi penanggung jawab yang berkewenangan mengelola tempat umum, tidak memasang tanda larangan merokok akan didenda Rp50 juta. Sedangkan untuk perokoknya sendiri, pemkot akan mengenakan denda sebesar Rp250 ribu. 
     
"Kami akan bahas mengenai nominal dari denda merokok itu. Kalau denda Rp50 juta itu mengacu dari pemerintah pusat, tapi yang Rp250 ribu ini rumusannya dari mana? Karena perda ini untuk membatasi, bukan melarang orang merokok," ungkap Junaedi.
     
Masih Junaedi,  pihaknya akan mempertegas pelaksanaan penegak perda dalam hal ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkot Surabaya, yang didalamnya termasuk petugas Satpol PP.
     
Selama ini, lanjut  dia, Perda 5/2008 kurang berjalan efektif dan terkesan seperti, lembaran kertas kosong sehingga, penegakan perda tidak maksimal.
 
“Sanksi bagi perokok yang melanggar selama ini, juga hanya sebatas  teguran lisan, imbauan, arahan dan binaan, nanti dalam revisi perda ini akan diperkuat lagi,”tambahnya. ( Adv ) 

Lebih baru Lebih lama
Advertisement