SURABAYA - Riah Nurhidayah terdakwa pengedar narkoba tak bisa menahan
tangis setelah, ketua Majelis hakim Syafruddin, Rabu (12/12/2018) memvonis 7
tahun penjara, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya. Disidang
bersama pasangan selingkuhnya Yefta Alpha Charismawan, tangis terdakwa Riah
Nurhidayah langsung pecah saat ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.
"Kedua terdakwa terbukti secara
sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkoba golongan 1,
bukan tanaman. Sebagai mana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun
2009," terang ketua Majelis Hakim Syafruddin. "Menjatuhkan hukaman
pidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dengan subsieder 6 bulan
kurungan." Pungkas Hakim Syafruddin.
Mendengar amar putusan yang dinilai
terlalu tinggi, terdakwa Riah Nurhidayah merengek minta keringanan."
Barang bukti kamu terlalu banyak. Terdakwa lain yang menguasai 1 poket saja,
divonis 4 tahun. Ini sudah sesuai, kalau kamu tidak puas, silahkan ajukan
banding," ucap hakim Syafruddin yang dijawab pikir-pikir oleh kedua
terdakwa.
Putusan kedua terdakwa ini, sama
(Conform) dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Achmad Irianto dari Kejari
Surabaya." Putusannya Conform, saya menuntut sesuai dengan putusan
hakim," ujarnya saat ditemui usai sidang.
Kedua pasangan selingkuh ini dibekuk
di rumah kontrakannya di Jl Dukuh Kupang Gg XX, Kamis (12/7/2018) sekitar pukul
06.30 WIB, lalu. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 6 poket
sabu seberat 5,18 gram, 3 butir Ineks, dan dua alat hisap.
Dalam pemeriksaan di kepolisian,
terdakwa Yefta Alpha Charisman mengaku mendapat barang haram tersebut dari
bandar yang biasa disapa Om Peng (DPO) seberat 9 gram, kemudian dipecah dan
dijual kembali. (Ban)