Surabaya NewsWeek- Henry
J Gunawan divonis 3 tahun penjara atas kasus saham PT Gala Bumi Perkasa (GBP).
Atas vonis tersebut, Henry berencana mengajukan upaya hukum banding.
“Menjatuhkan pidana
penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun,” ujar ketua majelis hakim Anne
Rusiana saat membacakan amar putusannya pada sidang yang digelar di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/12/2018).
Vonis tersebut lebih
ringan dari tuntutan selama 3,5 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Darwis pada sidang sebelumnya. Atas vonis tersebut, Henry dan kuasa hukumnya
berencana mengajukan banding. “Kami berniat langsung mengajukan banding,” kata
Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry.
Agus menjelaskan,
pihaknya akan memperlajari semua fakta persidangan yang menjadi dasar vonis
hakim. "Kami ingin mendalami dulu. Karena tadi kan hanya dianggap
dibacakan. Jadi kami ingin melihat itu semua kaitannya dengan objektifitas
persidangan.” tegasnya.
Agus menyebutkan
banyak fakta persidangan yang diabaikan. Dirinya mengatakan dasar yang
disebutkan hakim bahwa belum terjadi MoU pembelian saham itu tidak benar. “Kan
dalam perjanjian sudah jelas ada jual beli saham. Kalau belum terjadi, mana
bisa dia jual lagi pada tahun 2013,” kata Henry.
Tak hanya itu, Agus
menjelaskan bahwa penjualan saham proyek pengerjaan pasar turi tidak harus
melalu RUPS PT Gala Bumi Perkasa (GBP). “Jadi dasar yang disebutkan hakim harus
melalui RUPS tidak perlu. Kan perjanjian kesepakatan saham proyek pasar turi,”
katanya.
Agus juga membantah
jika Henry disebutkan pernah menjanjikan keuntungan dalam kerjasama pembangunan
pasar turi. Dalam akte 18 jelas disebutkan bahwa jika terjadi keuntungan atau
kerugian maka akan ditanggung bersama. “Tidak pernah ada menjanjikan keuntungan.
Jelas dalam perjanjian disebutkan bahwa kalau ada untung atau rugi ditanggung
bersama," jelasnya.
Fakta lain juga
disebutkan bahwa Teguh Kinarto saat menjabat sebagai Dirut PT GBP juga
berstatus sebagai Direktur PT Graha Nandi Sampoerna (GNS). Menurut Agus,
mestinya sebagai dirut posisi Teguh Kinarto juga bertanggungjawab jika terjadi
kesalahan.
“Mestinya Teguh
Kinarto saat menjabat Dirut PT GBP juga mengetahui jika memang terjadi
kesalahan. Ini kan jelas terafiliasi dengan Heng Hok Soei di PT Graha Nandi
Sampoerna,” jelas Agus.( Ham )