Dituntut 4 Tahun, Ini Komentar Pengacara Sipoa

SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki menuntut pidana penjara selama empat tahun penjara. Atas tuntutan tersebut, Adv IGN Boli Lasan, SH pengacara terdakwa Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra menlai bahwa dengan tuntutan tersebut Jaksa dianggap gagal menyampaikan seluruh fakta otentik yang diberikan para saksi yang dihadirkan oleh JPU di muka persidangan. 

Boli menambahkan, selain bersikap ragu-ragu, JPU telah gagal pula membuktikan Surat Dakwaannya sendiri. Hal ini lantaran JPU memang tidak pernah mampu membuktikannya. Surat Tuntutan yang tidak didasarkan atas fakta persidangan yang sebenar-benarnya, maka secara materiiil tidak dapat dijadikan dasar dan titik bertolak untuk menuntut para Terdakwa, karena bertentangan dengan azas peradilan kita yang mengedepankan azas kejujuran, obyektifitas, dan tidak memihak. 

" Jadi tidak berlebihan bila dikatakan, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan wederrechtelijkheid atau Perbuatan Melawan Hukum. Karena telah menuntut tanpa dapat membuktikan adanya kesalahan pada diri para terdakwa, sesuai dengan perbuatan pidana yang dirumuskan dalam Surat Dakwaan," ujarnya usai sidang.

Sebelumnya kata Boli, JPU telah memberikan serangkaian keterangan yang tidak mengandung unsur kebenaran dalam Surat Dakwaannya. Padahal selama persidangan, menurut Boli, JPU terbukti tidak sungguh-sungguh berkemauan, sekaligus tidak mampu membuktikan dakwaan. Hal ini tercermin dari fakta persidangan. Dari  18 orang saksi fakta  (a charge)  yang di BAP penyidik, JPU hanya menghadirkan 2 orang saksi fakta, yakni saksi Ronny Suwono dan Aris  Birawa, keterangannya malah menguntungkan para tedakwa. 

Sebanyak 16 saksi fakta lainya tidak “mau” dihadirkan JPU, yakni (1) Yudi Hartanto, (2) Fanny Sayoga, (3) Debbie Puspasari Sutedja, (4) Agung Wibowo, (5) Sugiarto Tanajohardjo, (6) Ganitra Tee, (7) Teguh Kinarto, (8) Widjijono, (9) Siauw Siauw Tiong, (10) Harisman Susanto, (11) Haryono, (12) Rudy Yulianto, (13) Isman Ansori, (14) Ir. Rudianto Indargo, (15) Maria  Hariati Soebagio, dan (16) Costaristo Tee. Berdasarkan Pasal 184 ayat (1)  KUHAP, BAP tidak dapat dijadikan alat bukti di persidangan. “Dengan demikian tidak ada yang bisa dibuktikan JPU di persidangan? Sehingga tuntutan 4 tahun tanpa pertimbangan hukum pembuktian berdasarkan fakta persidangan” ujarnya.

Bahkan secara umum menurutnya, dari besarnya tutntutan tersebut sinyalemen yang pernah ramai diberitakan berkenaan adanya rekayasa atas perkara ini yang berujung pada Peradilan Sesat, kian tidak terbantahkan. Argumen yang paling “kasa mata” dari hasil analisa terhadap Surat Dakwaan, yang dapat disampaikan dalam persidangan ini yakni JPU Tidak Melakukan Penelitian Secara Cermat Atas Berkas Perkara. 

Karena perkara ini sejatinya tidak terpenuhi kelengkapan formil dan materil. Selain itu JPU tidak mampu menggambarkan unsur-unsur Tindak Pidana yang didakwakan, fakta-fakta perbuatan terdakwa, alat-alat bukti pendukung pembuktian setiap unsur pasal yang didakwakan, dan barang bukti yang dapat mendukung upaya pembuktian. " JPU memberikan keterangan yang tidak mengandung unsur kebenaran dalam Surat Dakwaan," tambahnya. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement