SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki menuntut pidana
penjara selama empat tahun penjara. Atas tuntutan tersebut, Adv IGN Boli Lasan,
SH pengacara terdakwa Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra menlai bahwa
dengan tuntutan tersebut Jaksa dianggap gagal menyampaikan seluruh fakta
otentik yang diberikan para saksi yang dihadirkan oleh JPU di muka
persidangan.
Boli menambahkan, selain bersikap ragu-ragu,
JPU telah gagal pula membuktikan Surat Dakwaannya sendiri. Hal ini lantaran JPU
memang tidak pernah mampu membuktikannya. Surat Tuntutan yang tidak didasarkan
atas fakta persidangan yang sebenar-benarnya, maka secara materiiil tidak dapat
dijadikan dasar dan titik bertolak untuk menuntut para Terdakwa, karena
bertentangan dengan azas peradilan kita yang mengedepankan azas kejujuran,
obyektifitas, dan tidak memihak.
" Jadi tidak berlebihan bila
dikatakan, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan wederrechtelijkheid atau
Perbuatan Melawan Hukum. Karena telah menuntut tanpa dapat membuktikan adanya
kesalahan pada diri para terdakwa, sesuai dengan perbuatan pidana yang
dirumuskan dalam Surat Dakwaan," ujarnya usai sidang.
Sebelumnya kata Boli, JPU telah
memberikan serangkaian keterangan yang tidak mengandung unsur kebenaran dalam
Surat Dakwaannya. Padahal selama persidangan, menurut Boli, JPU terbukti tidak
sungguh-sungguh berkemauan, sekaligus tidak mampu membuktikan dakwaan. Hal ini
tercermin dari fakta persidangan. Dari 18 orang saksi fakta (a
charge) yang di BAP penyidik, JPU hanya menghadirkan 2 orang saksi fakta,
yakni saksi Ronny Suwono dan Aris Birawa, keterangannya malah
menguntungkan para tedakwa.
Sebanyak 16 saksi fakta lainya tidak
“mau” dihadirkan JPU, yakni (1) Yudi Hartanto, (2) Fanny Sayoga, (3) Debbie
Puspasari Sutedja, (4) Agung Wibowo, (5) Sugiarto Tanajohardjo, (6) Ganitra
Tee, (7) Teguh Kinarto, (8) Widjijono, (9) Siauw Siauw Tiong, (10) Harisman
Susanto, (11) Haryono, (12) Rudy Yulianto, (13) Isman Ansori, (14) Ir. Rudianto
Indargo, (15) Maria Hariati Soebagio, dan (16) Costaristo Tee.
Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, BAP tidak dapat dijadikan alat
bukti di persidangan. “Dengan demikian tidak ada yang bisa dibuktikan JPU di
persidangan? Sehingga tuntutan 4 tahun tanpa pertimbangan hukum pembuktian
berdasarkan fakta persidangan” ujarnya.
Bahkan secara umum menurutnya, dari
besarnya tutntutan tersebut sinyalemen yang pernah ramai diberitakan berkenaan
adanya rekayasa atas perkara ini yang berujung pada Peradilan Sesat, kian tidak
terbantahkan. Argumen yang paling “kasa mata” dari hasil analisa terhadap Surat
Dakwaan, yang dapat disampaikan dalam persidangan ini yakni JPU Tidak Melakukan
Penelitian Secara Cermat Atas Berkas Perkara.
Karena perkara ini sejatinya tidak
terpenuhi kelengkapan formil dan materil. Selain itu JPU tidak mampu
menggambarkan unsur-unsur Tindak Pidana yang didakwakan, fakta-fakta perbuatan
terdakwa, alat-alat bukti pendukung pembuktian setiap unsur pasal yang
didakwakan, dan barang bukti yang dapat mendukung upaya pembuktian. " JPU
memberikan keterangan yang tidak mengandung unsur kebenaran dalam Surat
Dakwaan," tambahnya. (ban)