Surabaya NewsWeek- Konfilk
Internal Rumah Potong Hewan( RPH ) tidak pernah berhenti, bahkan memuncak pada
saat pencabutan NKV oleh Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Timur. Teguh
meminta Direktur Keuangan RPH Romi Wicaksono mengeluarkan anggaran untuk
memenuhi persyaratan NKV
Ironisnya, Romi Wicaksono
Direktur Keuangan RPH, tidak mau mengeluarkan anggaran tersebut, akhirnya Dirut
RPH Teguh Prihandoko melayangkan surat pengunduran diri dari jabatan dirut pada
17 Desember 2018.
Kekosongan jabatan Dirut
RPH, direspon oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya dan meminta wali kota segera
menunjuk pelaksanan tugas ( Plt ) Dirut Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan
setelah Teguh Prihandoko melayangkan surat pengunduran dari jabatannya sebagai
dirut.
"Kepala daerah selalu pemegang otoritas pemilik perusahaan daerah harus segera memutuskan. Tidak perlu menunggu 31 Januari 2019. Secara moral, mundur itu ya terhitung sejak diucapkan atau sejak dibuat surat pernyataan mundur," ujar Achmad Zakaria anggota Komisi B DPRD Surabaya.
"Kepala daerah selalu pemegang otoritas pemilik perusahaan daerah harus segera memutuskan. Tidak perlu menunggu 31 Januari 2019. Secara moral, mundur itu ya terhitung sejak diucapkan atau sejak dibuat surat pernyataan mundur," ujar Achmad Zakaria anggota Komisi B DPRD Surabaya.
Masih Zakaria, persoalan
ini harus segera diputuskan sambil menunggu terbentuknya Badan Pengawas (Bawas)
Rumah Potong Hewan (RPH) yang baru, yang nantinya bertugas melakukan seleksi
calon dirut RPH.
"Seleksi bawas harus dituntaskan segera," tandas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
lanjut Zakaria, sesuai pasal 13 D ayat 2 Perda Nomor 5 Tahun 1988 Tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 1982 Tentang Pembentukan PD RPH, anggota direksi RPH dapat diberhentikan kepala daerah sebelum masa jabatan berakhir.
Pemberhentian tersebut dikarenakan beberapa hal yakni a. permintaan sendiri, b. melakukan tindakan yang merugikan pemerintah daerah, c. melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan pemerintah daerah atau kepentingan negara dan d. sesuatu yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar. "Dalam persoalan ini masuk poin a dan d," ungkapnya.
Zakaria menambahkan, terkait berbagai masalah yang dihadapi RPH saat ini harus segera direspons Pemkot Surabaya selaku pemilik RPH, seperti halnya persoalan IPAL, revitalisasi tempat pemotongan RPH di Pegirikan dan Kedurus dan usulan rumah potong unggas di RPH.
Terbaru, menurut Zakaria, masalah polemik penyelesaian pencabutan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) atau sertifikasi dari rumah potong hewan untuk menghasilkan daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) oleh Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Timur.
"Kalau serius menyelematkan hajat hidup orang banyak dalam ketersediaan daging yang ASUH, ya, harus dilakukan penyehatan perusahaan dengan penyertaan modal, tapi penambahan penyertaan modal ini murni untuk penyehatan RPH, harus dilakukan secara hati-hati " tambahnya.
"Seleksi bawas harus dituntaskan segera," tandas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
lanjut Zakaria, sesuai pasal 13 D ayat 2 Perda Nomor 5 Tahun 1988 Tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 1982 Tentang Pembentukan PD RPH, anggota direksi RPH dapat diberhentikan kepala daerah sebelum masa jabatan berakhir.
Pemberhentian tersebut dikarenakan beberapa hal yakni a. permintaan sendiri, b. melakukan tindakan yang merugikan pemerintah daerah, c. melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan pemerintah daerah atau kepentingan negara dan d. sesuatu yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar. "Dalam persoalan ini masuk poin a dan d," ungkapnya.
Zakaria menambahkan, terkait berbagai masalah yang dihadapi RPH saat ini harus segera direspons Pemkot Surabaya selaku pemilik RPH, seperti halnya persoalan IPAL, revitalisasi tempat pemotongan RPH di Pegirikan dan Kedurus dan usulan rumah potong unggas di RPH.
Terbaru, menurut Zakaria, masalah polemik penyelesaian pencabutan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) atau sertifikasi dari rumah potong hewan untuk menghasilkan daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) oleh Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Timur.
"Kalau serius menyelematkan hajat hidup orang banyak dalam ketersediaan daging yang ASUH, ya, harus dilakukan penyehatan perusahaan dengan penyertaan modal, tapi penambahan penyertaan modal ini murni untuk penyehatan RPH, harus dilakukan secara hati-hati " tambahnya.
Zakaria menyarankan, untuk
direksi RPH yang tersisa, pegawai perusahaan dan seluruh stakeholder harus
bekerja sesuai tupoksinya. Begitu juga dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan
Pangan Kota Surabaya harus meningkatkan supervisi pengawasan perusahaan ini
sesuai tupoksi perundang-undangan.
"Pemkot Harus Segera Selamatkan RPH," katanya.
Dirut RPH Teguh Prihandoko sebelumnya mengatakan alasan pengunduran diri yang utama karena selama ini belum ada kesamaan persepsi di internal direksi RPH dalam menjalankan organisasi perusahan.
Konflik berkepanjangan di internal RPH tersebut memuncak pada saat pencabutan NKV oleh Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Timur. Teguh meminta Direktur Keuangan RPH Romi Wicaksono mengeluarkan anggaran untuk memenuhi persyaratan NKV.
"Tapi Romi tidak mau keluar biaya. Padahal investasi, kebersihan, IPAL sebagai prasyarat NKV itu butuh biaya. Buat apa menyimpan uang, sementara pengelolaan RPH berdampak buruk," tandasnya.
Teguh menilai dengan kondisi konflik yang berkepanjangan ini, maka yang dirugikan adalah masyarakat, begitu juga dengan jaminan keamanan pangan akan terancam.
"Pemkot Harus Segera Selamatkan RPH," katanya.
Dirut RPH Teguh Prihandoko sebelumnya mengatakan alasan pengunduran diri yang utama karena selama ini belum ada kesamaan persepsi di internal direksi RPH dalam menjalankan organisasi perusahan.
Konflik berkepanjangan di internal RPH tersebut memuncak pada saat pencabutan NKV oleh Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Timur. Teguh meminta Direktur Keuangan RPH Romi Wicaksono mengeluarkan anggaran untuk memenuhi persyaratan NKV.
"Tapi Romi tidak mau keluar biaya. Padahal investasi, kebersihan, IPAL sebagai prasyarat NKV itu butuh biaya. Buat apa menyimpan uang, sementara pengelolaan RPH berdampak buruk," tandasnya.
Teguh menilai dengan kondisi konflik yang berkepanjangan ini, maka yang dirugikan adalah masyarakat, begitu juga dengan jaminan keamanan pangan akan terancam.
“Untuk itu, saya memilih sikap mengundurkan diri, dengan harapan Pemkot Surabaya bisa menata ulang RPH, agar lebih baik,” ujar Teguh Dirut RPH.( Ham)