BANYUWANGI -
Karena ibah dan prihatin melihat
masyarakatnya yang ada di 5 desa di kecamatan Genteng Banyuwangi, kebanyakan
setatus pernikaannya tidak jelas, sebab pernikaan ke 47 pasang pengantin belum
tercatat di regester buku nikah yang di ayomi Undang-Undang.
Maka pada hari Jum,at (30/11) bertempat di pendopo
kantor kecamatan Genteng, Camat Genteng “ Firman Sanyoto, S.O.S, M.Si” menikahkan
47 pasang pengantin dari 5 desa yang ada di kecamatan Genteng secarah “syah”.
Prosesi pernikahan dari 47 pasang pengantin itu melalui
pukul 08.00 WIB hingga selesai. “Isbat Nikah Gratis” ini dimana pelaksanaannya
camat Genteng bekerjasama dengan Pengadilan Agama Banyuwangi.
Sebelum pernikaan ke 47 pasang pengantin itu di
melalui, lebih dahulu 47 pasang pengantin itu harus melalui “sidang isbat nikah”
yang pelaksanaanya langsung di kantor
camat Genteng. Dalam pelaksanaan sidang isbat nikah Pengadilan Agama Banyuwangi
menerjunkan dua “Majelis Hakim”.
Majelis Hakim “pertama” sebagai Ketua Majelis Drs.
Khoerun, M.H. dan Hakim anggota; Drs. Moh.Hifni,M.A. , H. Achmad Nabbani,S.H,
M.H.dan Penitera Pengganti Yuliadi, S.H. yang menyidang calon pasangan pengatin
sebanyak 47 pasang pengantin beserta saksi-saksi. Majelis Hakim kedua sebagai
Ketua Majelis ; Drs, Amroni, M.H. dan Hakim Anggota; Mukrim, S.H. dan Drs,
Murdini, M.H. sebagai Paitera Pengganti
; Muzaki, S.H.
47 pasangan pengantin setelah
menjalani Sidang Isbat, langsung pasangan-pasangan pengantin itu menjalani
prosesi pernikaan sebagai mana mestinya, yang harus di Temu Manten, lempar
sireh, mengijak telor, dan foto bersama .
Firman Sanyoto, S.O.S, M.Si camat Genteng dikomfirmasi
menjelaskan “ bahwa saya merasa
terpanggil melihat dan mendengarkan langsung dari para kepala desa yang ada di
kecamatan Genteng, bahwa masyarakatnya banyak yang menikan secara syah
menurut agama, tetapi tidak syah menurut
catatan Negara.
Oleh sebab itu saya termotifasi untuk menikahkan
masyarakat di kecamatan Genteng yang telah menikah secara syah menurut Agama atau nikah sirre ini, untuk maju
menunaikan pernikaan secara resmi atau yang dilindungi Undang-Undang Negara,
atau mempunyai payung hukum.
Pada waktu saya
langsung berkordinasi dengan Pengadilan Agama Banyuwangi dan ada kerja sama
yang baik, dan waktu dan tempat yang harus ditetapkan. Untuk saya langsung
sosialisasi, kepada masyarakat melalui kepala desa, selama 3 minggu, dengan
woro-woro bahwa “kecamatan Genteng mau mengadakan Isbat Nikah Gratis bagi
masyarakat miskin”.
Diharapkan bagi masyarakat yang belum mencatatkan
pernikaannya secara Negara, kami persilahkan menghubungi masing-masing desa,
sebab ada fasilitas bagi Pengadilan Agama yang diperlakukan secara Gratis, yang
mana sidangnya tidak jauh di pengadilan Agama Banyuwangi, tetepi sidangnya
cukup di kantor kecamatan Genteng saja.
Dan saya tidsak hafal bagi pasangan pengatin yang
yermuda, dan yang tertua, akan tetapi yang tertua ada umurnya diatas 70 tahun,
dan mereka-meraka itu pada waktu menikahnya ,tidak mempunyai biaya. Ungkapnya.
M. Arief Fauji, S.H, Penitera Muda Permohonan
Pengadilan Agama Banyuwangi dikomfirmasi menjelaskan bahwa “ Isbat Nikah itu
merupakan proses penetapan Akad Nikah yang dulu pernah dilakukan oleh pasangan
suami, tetapi belum dicatatan ke KUA
atau di Kantor Urusan Agama.
Mereka pernikaannya belum dicatatkan di KUA, sehingga
nanti akan dilakukan penetapan, dan ini berlaku surut, dan anak-anak yang lahir
setelah akat nikah dilaksanakan mereka,
walaupun lahirnya sebelum “isbat nikah” dilaksanakan, bisa diakui setelah kedua
orang tuanya menjalani Isbat Nikah. Pada permohonan ada salah satu pemohon yang
harus ditolak pelaksanaannya, sebab belum bersih atau belum cerai dengan
istrinya yang lama secarah syah.
Akhirnya legalitas pernikaannya mereka diakui pada
saat prosessi Isbat Nikah di jalani, sehingga seperti akte kelahiran anak, hak
waris anak diakui. Diharapkan kedepan, bagi masyarakat yang pernikaannya belum
tercatat di KUA ,bisa tertangani semua, dan baru beberapa kecamatan yang pro
aktif, antosias untuk melaksanakan Isbat Nikah Gratis Ini, seperti kecamata
Genteng.Purwoharjo. Kalibaru. Muncar, dan Wongsorejo. Dan kecamatan yang lain
bisa merespon. Katanya.
Masyarakat yang mengikuti Isbat Nikah Gratis menurut
catatan dari 5 dcesa yaitu; dari (1) desa
Kembiritan ada= 15 pasang
pengantin. (2) Dari desa Gentengwetan ada= 6 pasang pengantin, (3) dari desa
Gentengkulon ada= 2 pasang pengantin, dari (4) desa Stail ada = 19 pasang
pengantin, dan (5) desa Kaligondo ada= 5 pasang pengantin. (jok)