SURABAYA - Saidah Saleh Syamlan, terdakwa kasus pencemaran nama baik
melalui pesan Whatsapp, yang di tujukan kepada PT. Pismatex, menjalani sidang
lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tanpa menggunakan rompi tahanan.
(17/12)
Bertempat di ruang Sari 1, sidang
dengan agenda pemeriksaan saksi fakta tersebut, dipimpin hakim Isjuaedi SH.,
MH., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait SH., dari Kejati
Jatim, sedangkan terdakwa di dampingi oleh kuasa hukumnya.
Jamal, pemilik (owner) dari PT.
Pismatex, yang menjadi saksi pertama mengatakan, dirinya mengetahui
adanya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa dari Komaruzzaman yang
menjabat Kepala Divisi Syariah Bank Exim Indonesia, bahwa ada sms gelap yang
dikirim ke Komaruzzaman terkait PT. Pismatex yang sedang mengalami
krisis.
"Saya dikasih tahu sama
Komaruzzaman dari bank Exim, kalau dia ada sms gelap masuk, menceritakan
perusahaan yang intinya mau bangkrut. Bukan cuma pak Komar, saya juga
diberitahu sama Amerita, dari bank BNI, sama juga dikirimi WA yang isinya sama
dengan nomer yang belakangnya 800 itu. " papar Jamal
Jamal menambahkan, kedua orang yang
dikirimi oleh terdakwa tersebut sama-sama dari bagian kredit. Karena merasa di
cemarkan nama baik perusahaannya, akhirnya Jamal melaporkan ke polisi.
Setelah di cek kebenaran pemilik nomer tersebut, ternyata nomer itu milik
terdakwa Saidah yang merupakan istri mantan karyawannya sendiri yang sudah
pensiun, Azis Hamidan.
" Setelah di cek, ternyata
nomer itu milik terdakwa, istri mantan pegawi saya, Azis, yang pensiun.
Terakhir jadi direktur keuangan saya. " imbuhnya
Saksi kedua, Lukas, wakil direktur
utama PT. Pismatex, menceritakan dirinya mengetahui kasus ini saat
bertemu Komaruzzaman di Jakarta. " Komaruzzaman menyampaikan ada sms
gelap. Beliau mengkhawatirkan bila sms itu tersebar, bisa mengakibatkan
reputasi PT. Pismatex menurun dan hubungan dengan bank bisa buruk. " jelas
Lukas
Demikian hal nya dengan saksi
berikutnya, Direktur keuangan PT Pismatex yang baru tersebut juga
memberikan keterangan yang sama. Usai persidangan, terdakwa Saidah ketika
jumpa pers mengatakan bahwa nomer 6281357805800, memang benar miliknya. Namun
nomer tersebut, diakui oleh terdakwa telah hilang. " Itu memang nomer
saya, tapi bulan April 2017 sudah hilang. " kata Saidah.
Untuk diketahui, isi pesan yang
dikirim ke Komaruzzaman dan Amerita menyebutkan " bozz ...
piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih. Kmrn mitra tenun 100% stop
total .. aku di tlp ni mereka, PPT stop juga ... ga ono fiber piye paaak,
Posisi saiki mitra podo kosong ... ppt praktis total mandeg greg.. Yo opo
pakk".
Setelah di lakukan pengecekan,
nomor telepon seluler yang dikeluarkan oleh PT. Telkomsel dengan nomor MSISDN
6281357805800 yang teregistrasi atas nama Saidah Saleh Syamlan. Alamat : Jl.
Tanjung Torawitan 24 Rt.02 Rw.11 Kel. Perak Barat Kec. Krembangan Kota
Surabaya, Indonesia. KTP : 3578156403660002, dan pada tanggal 04 September 2015
nomor tersebut dimigrasikan ke kartu Halo.
Perbuatan terdakwa Saidah,
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat
(3) UU RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ban)