Surabaya NewsWeek- Konflik alih fungsi sungai yang menjadi
jalan yang akan dijadikan akses jalan di Apartement Gunawangsa, DPRD Kota
Surabaya melalui Komisi C kembali menggelar hearing, untuk menindaklanjuti
permasalahan konflik antara warga dan pemilik Apartement Gunawangsa, yang
dinilai masih ada kejanggalan terkait proses perijinan AMDAL.
Saifuddin Zuhri ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya mengatakan,
bila pihak Gunawangsa Tidak segera membongkar box culvert, untuk akses jalan
yang dibangun, pasca normalisasi sungai, menurutnya sangat menganggu aliran
sungai yang menuju Asemrowo.
"Supaya tidak
mengganggu arus sungai yang ada disitu, pihak Gunawangsa harus segera
membongkar box culvert, agar tidak terjadi timbunan sampah, sehingga
mengakibatkan banjir ,” ungkap Saifuddin Zuhri Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya
Senin (3/12/2018).
Masih Saifuddin Zuhri,
jika pihak Apartemen Gunawangsa tidak segera membongkar bangunan akses jalan
yang dibuat dari dana CSR Gunawangsa, maka hal itu akan semakin menguatkan adanya
dugaan yang hanya menguntungkan pihak Gunawangsa.
"Apa keberatannya
Gunawangsa, kalau itu tidak disetujui oleh pemerintah kota dan dia harus
bongkar, sebab dia bertindak tidak atas persetujuan dinas PU dan Bina
Marga," ujarnya.
Namun demikian, Ia pun
meminta pemkot Surabaya melakukan penindakan melalui Bantip, agar proses
pembongkaran segera dilakukan.
"Jadi tindakan
yang dilakukan tanpa persetujuan pemerintah kota, maka pemerintah kota harus
segera melakukan penindakan, agar mereka (Gunawangsa – Red ) tertib,"
tandas Saifuddin Zuhri.
Sementara, CEO
Apartemen Gunawangsa, Triandy Gunawan mengatakan, akan mengkoordinasikan dengan
tim dan pihak pemkot.
"Ya nanti kita
koordinasikan dengan pemerintah kota, kalau sekarang ya nggak berani
ngomong," ujarnya. ( Adv ) .