Apartement Gunawangsa Disoal Komisi C DPRD Kota Surabaya


Surabaya NewsWeek- Konflik alih fungsi sungai yang menjadi jalan yang akan dijadikan akses jalan di Apartement Gunawangsa, DPRD Kota Surabaya melalui Komisi C kembali menggelar hearing, untuk menindaklanjuti permasalahan konflik antara warga dan pemilik Apartement Gunawangsa, yang dinilai masih ada kejanggalan terkait proses perijinan AMDAL.

Saifuddin Zuhri  ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya mengatakan, bila pihak Gunawangsa Tidak segera membongkar box culvert, untuk akses jalan yang dibangun, pasca normalisasi sungai, menurutnya sangat menganggu aliran sungai yang menuju Asemrowo.

"Supaya tidak mengganggu arus sungai yang ada disitu, pihak Gunawangsa harus segera membongkar box culvert, agar tidak terjadi timbunan sampah, sehingga mengakibatkan banjir ,” ungkap Saifuddin Zuhri Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya  Senin (3/12/2018).

Masih Saifuddin Zuhri, jika pihak Apartemen Gunawangsa tidak segera membongkar bangunan akses jalan yang dibuat dari dana CSR Gunawangsa, maka hal itu akan semakin menguatkan adanya dugaan yang hanya menguntungkan pihak Gunawangsa.

"Apa keberatannya Gunawangsa, kalau itu tidak disetujui oleh pemerintah kota dan dia harus bongkar, sebab dia bertindak tidak atas persetujuan dinas PU dan Bina Marga," ujarnya. 

Namun demikian, Ia pun meminta pemkot Surabaya melakukan penindakan melalui Bantip, agar proses pembongkaran segera dilakukan.

"Jadi tindakan yang dilakukan tanpa persetujuan pemerintah kota, maka pemerintah kota harus segera melakukan penindakan, agar mereka (Gunawangsa – Red ) tertib," tandas Saifuddin Zuhri.

Sementara, CEO Apartemen Gunawangsa, Triandy Gunawan mengatakan, akan mengkoordinasikan dengan tim dan pihak pemkot.

"Ya nanti kita koordinasikan dengan pemerintah kota, kalau sekarang ya nggak berani ngomong," ujarnya. ( Adv ) .

Lebih baru Lebih lama
Advertisement