Surabaya NewsWeek- Tim kuasa hukum Henry J Gunawan mengajukan
duplik pada sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Gala Bumi
Perkasa (GBP). Dalam dupliknya, tim kuasa hukum yang diketuai Agus Dwi Warsono
ini menilai Henry sepatutnya dibebaskan dari dakwaan.
“Setelah membaca dan mencermati
replik penuntut umum, maka penasehat hukum menolah dengan tegas dalil-dalil
penuntut umum dalam repliknya. Bahwa fakta hukum yang sebenarnya adalah dana
dari PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) adalah untuk proyek pembangunan Pasar Turi,
dan bukan untuk pembelian saham PT Gala Bumi Perkasa (GBP),” ujar Deni Aulia
Ahmad, salah satu kuasa hukum Henry pada sidang yang digelar di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/12/2018).
Selain itu, Deni juga menilai ada
yang janggal pada notulen kesepakatan yang dipegang oleh Welly Affandi atau
Wefan, dimana ada perbedaan dengan notulen kesepakatan asli yang dibawa oleh
Henry.
“Ada perbedaan dalam notulen kesepakatan
yang dipegang oleh saksi Welly Afandi,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang
diketuai Anne Rusiana.
Menurut Deni, kasus penipuan dan
penggelapan yang menjerat Henry tidak bisa diajukan ke persidangan. Pasalnya,
Deni menilai bahwa kasus ini sebenarnya perkara murni perdata.
“Perkara ini
semestinya tidak bisa dibawa ke persidangan,” tegasnya.
Atas replik tersebut, Deni meminta
agar majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana lebih jeli dalam mengambil
keputusan dalam putusannya nanti. Selain itu, Deni juga berharap agar majelis
hakim bisa menjatuhkan vonis bebas terhadap Henry.
“Kami berharap agar majelis hakim
memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Deni.
Perlu diketahui dalam dakwaan
dijelaskan, kasus ini berawal saat Henry melakukan kerjasama dengan Turino
Junaedy dan Paulus Totok Lusida dengan membangun perusahaan Join Operation (JO)
Gala Megah Invesment yang ditujukan untuk pembangunan Pasar Turi. ( Ham )