SURABAYA - 3,4 Hektar tanah milik Pemkot Surabaya dikawasan Benowo
yang sempat jatuh ke pihak swasta akhirnya berhasil diselamatkan Kejari
Surabaya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Setelah kami diberi kuasa oleh
Pemkot Surabaya untuk menangani kasus tanah di Tempat Pembuangan Akhir
(TPA) Sampah di Benowo, akhirnya lahan tersebut berhasil dimiliki kembali
oleh Pemkot Surabaya,"kata Kajari Surabaya Teguh Darmawan saat memaparkan
hasil capaian Kinerja Bidang Datun tahun 2018 kepada awak media, Selasa
(18/12).
Selain lahan di TPA Benowo, Bidang
Datun juga berhasil mengembalikan sebuah lahan makam yang berada di Manukan
Kulon. "Lahan seluas 300 meter persegi itu juga statusnya milik
Pemkot Surabaya dan selama ini diklaim milik warga,"ujar Teguh.
Sementara Kasi Datun Kejari
Surabaya, Arjuna Mega Nanda mengatakan, pihaknya telah mengadakan pendampingan
hukum, dengan Pemerintah Kota Surabaya maupun BUMD. Pendampingan atau bantuan
hukum tersebut bersifat litigasi maupun non litigasi, yang pelaksanaanya
terikat dengan surat kuasa khusus (SKK). "Total pelayanan hukum yang sudah
kami lakukan sebanyak 22 SKK,"kata Arjuna. (ban)