SURABAYA - Kejari Surabaya melalui bidang pidana khusus (Pidsus)
berhasil menyelamatkan keuangan negara dari berbagai kasus korupsi sebesar Rp
51.315.868.512. Pernyataan itu disampaikan Kajari Surabaya, Teguh Darmawan saat
press release terkait capaian kinerja sepanjang 2018.
"Itu total nilai yang berhasil
kami selamatkan dari beberapa kasus korupsi yang ditangani Kejari
Surabaya,"kata Teguh Darmawan dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat
memaparkan hasil capaian Kinerja Bidang Pidsus tahun 2018 kepada awak media,
Selasa (18/12).
Menurut Teguh, dalam perkara tindak
pidana korupsi, tidak hanya melakukan pencegahan serta memberikan hukuman bagi
pelaku saja, tetapi juga harus ada pengembalian uang negara."Ini adalah
komitmen kejaksaan dalam hal pemberantasan tipikor. Selain pencegahan ada juga
yang lebih penting yakni keuangan negara yang sangat penting,"ujar Teguh.
Dijelaskan Teguh, beberapa kasus
korupsi tersebut, bukan hanya dari Kejari Surabaya saja, melainkan juga perkara
yang ditangani Kejagung dan Kejati Jatim. "Karena locus dan
tempus delicty (waktu dan tempat kejadian,rer) perkaranya ada diwilayah hukum
Kejari Surabaya, maka penuntutan perkara yang ditangani Kejagung dan Kejati
Jatim dilakukan di Kejari Surabaya,"jelas Teguh.
Dari data yang disampaikan,
sepanjang tahun 2018, jumlah penyelidikan kasus korupsi yang ditangani bidang
Pidsus ada 6 kasus. Sementara jumlah penyidikan ada 5 perkara. "Sedangkan
jumlah penuntutan ada 18 perkara dan yang sudah kami eksekusi ada 20
perkara,"kata Teguh.
Sementara terkait perkara korupsi
yang masih belum memiliki kekuatan hukum tetap, lanjut Kajari Teguh, ada
beberapa perkara dengan beberapa terdakwa yang masih melakukan upaya hukum
banding, kasasi dan peninjauan kembali."Untuk banding ada 5 perkara,
kasasi 1 perkara dan peninjauan kembali 1 perkara yakni atas nama Nelson
Sembiring, terdakwa kasus dana hibah Kadin Jatim,"sambung Teguh.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari
Surabaya, Heru Kamarullah mengatakan, penyelamatan uang negara dari para
koruptor tersebut diperoleh dari uang pengganti yang dibayar oleh para
terdakwa. "Mereka mengembalikan uang pengganti berdasarkan putusan
hakim yang telah incracht,"kata Heru Kamarullah saat dikonfirmasi
terpisah.
Dari beberapa kasus korupsi,
pengembalian uang negara yang terbesar adalah kasus korupsi di Bank Jabar (BJB)
dan Bank Jatim dengan terpidana Yudi Setiawan. Pada kasus Bank Jabar,
pihaknya berhasil merampas 30 aset tanah dengan 11 sertifikat dari tangan
terpidana Yudi Setiawan yakni senilai Rp 30 miliar. Sedangkan dikasus
korupsi Bank Jatim, terpidana Yudi Setiawan membayar uang pengganti sebesar Rp
8 miliar yang telah dikembalikan ke kas negara. "Dan sudah kita kembalikan
ke Bank Jatim beberapa waktu lalu,"terang Heru.
Selain dua kasus tersebut, Kejari
Surabaya juga telah berhasil menyelamatkan uang negara dari kasus korupsi dana
hibah Pemkot Surabaya senilai Rp 370 juta, Kasus Korupsi Bawaslu Jatim senilai
Rp 550 juta dan kasus korupsi BPR Jatim senilai Rp 149 juta. "Sudah
kami kembalikan ke institusi masing-masing,"terang Heru. (ban)