TULUNGAGUNG - Sekolah dan Ketua komite sekolah, H. Edi Wiyono serta
wali murid membahas ongkos layanan pendidikan dalam satu tahun diantaranya
karawitan, sepak bola, bola voli, extra pramuka, wisuda, persiapan UNBK, beli
laptop, yang ada KIP ( kartu indonesia pintar ), PIP ( program indonesia
pintar ) menyerahkan poto copi, yang tidak mampu tidak bayar, ucap kepsek (
kepala sekolah ) Dra. Hj. Lilik Senti.M.Mpd, jum'at 9/11 diruang kerjanya.
Kamis 8/11 ( wakasek, Suwoto sebelumnya ) mengatakan, 20% uang sudah masuk
tinggal 80% yang belum dari jumlah siswa 1000 lebih. Dalihnya, dana BOS (
bantuan operasional sekolah ) tidak ada anggaran ( tidak cukup ). " ya,
memang sekolah mengajuankan proposal ke komite sekolah, sekolah paham menabrak
aturan dan melanggar hukum", ujarnya.
Bagi tidak mampu silahkan datang
kesekolah mengatakan dia tidak mampu atau mencari surat keterangan tidak mampu
dari desa. Ini, kepala dinas pendidikan dan olah raga Kabupaten Tulungagung,
Suharno.M.pd, sudah memberikan rekomendasi boleh mengumpulkan wali murid
musyawarah, walau rekomendasi tidak tertulis, perlu diingat itu bukan pungutan
atau paksaan sipatnya sumbangan, tambah pria yang juga merangkap humas di SMPN
1 Sumbergempol.
Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, komite sekolah
dilarang melakukan pungutan pada wali murid, dilarang melakukan penggalangan
dana dari sumber dana pendidikan lainnya sifatnya sukarela bukan dalam bentuk
pungutan yang besarannya ditentukan. Komite sekolah baik perseorangan maupun
kolektif tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau wali murid,
esensi komite sekolah adalah sebagai mitra sekolah bukan melakukan kegiatan
politik praktis disekolah.
Tarip pungutan dari orangtua/walinya kelas VII Rp 315 ribu, kelas VIII Rp
260 ribu, kelas IX Rp 685 ribu, total Rp 1,260, miliar ( satu miliar dua ratus
enam puluh juta rupiah ) lebih dari jumlah murid 1000 lebih, kelas VII, VIII,
IX di sekolah SMPN 1 Sumbergempol.
Menurut wali murid dia di kenakan Rp 685 ribu terakhir desember harus lunas
bagi yang minta keringanan menyerahkan SKTM ( surat keterangan tidak mampu )
dari desa. uang untuk beli reng atap ( kayu reng, red ) bangku, laptop, sampul
rapot, biaya poto, agustusan, HUT dan lain lain, murid kelas VIII Rp 260
sudah melunasi kewali kelas tanda bukti pelunasan tidak diberi dengan alasan
gak jelas cukup dicatat sekolah, artinya saling percaya mempercayai.
Bagi yang belum membayar pihak sekolah melibatkan ketua kelas koordinasi dengan
kelas masing masing, tutur salah satu siswa. Undangan 22 september waktu tidak
bersamaan kelas VII pagi, kelas VIII siang menyusul kelas IX, wali murid
berusaha menyampaikan ketua komite sekolah agar diberi lembaran, tapi ditolak,
cukup lewat omongan tahu sama tahu berapa sumbangan yang dipatok, juga
cicilan atau pelunasan harus saling percaya, kata wali murid dengan berlinang
air mata merasakan susahnya cari uang dengan kondisi ekonomi seperti ini surut,
sedikit turah itupun ngepres ( pas pasan ). bersambung.. (Nan)