Suhadi, SH,MH : Semakin Kental Rekayasanya

Suhadi,SH.MH Kuasa Hukum dan AKP Huwahila W.Y.S.H.

BLITAR – Sidang lanjutan ke tujuh perkara Narkotika terdakwa David Hermawan Als KASISI Bin Herwinto dengan No.Perkara 314/Pid.Sus/2018/PN Blt yang digelar di Pengadilan Negeri Blitar dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan menghadirkan AKP Huwahila W.Y,S.H. mantan Kasatresnarkoba Polres Blitar,Rabu (07/11). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Fransiskus Wifrirdus Mamo,SH dengan JPU Rr.Hartini.

Dalam persidangan kali ini hakim menanyakan seputar keberadaan wanita berinisial A yang disebut berada saat terjadi penangkapan terdakwa David kenapa tidak dilakukan pemeriksaan atau penangkapan. Bukankah ada beberapa orang yang berada di TKP saat penangkapan terdakwa ini juga merupakan orang yang seharusnya diperiksa sebagai saksi lain. 

Dalam kesaksiannya Saksi menyampaikan bahwa yang menjadi target operasi penangkapan adalah terdakwa David sebagaimana sudah menjadi TO (target operasi) Satresnarkoba Polres Blitar, sehingga hanya kepada terdakwa lah yang dilakukan penangkapan. 

“ Kita kurang tahu persis di lapangan cuma selama ini yang sering terjadi misal kita nangkap di pasar disekeliling ini orangnya banyak. Apa mau kita tangkapi semua, mau kita bawa semua kalau salah tangkap bagaimana kita, “ ungkap Huwahila saat diwawancarai seusai sidang.

Teka-teki apakah saat pemeriksaan tersangka pada proses BAP didampingi Kuasa Hukum, hal ini dijawab saksi bahwa sudah disediakan pengacara untuk mendampingi tersangka pada saat di BAP. 

Walupun kehadiran kuasa hukum saat sudah selesai BAP dan tidak ada pembubuhan tanda tangan pengacara di BAP tersebut, Hal ini dikecam oleh Suhadi,SH.MH selaku kuasa hukum terdakwa. “ Oo Tidak boleh, pendampingan itu melekat sejak awal. Itukan melanggar perundang-undangan berarti melanggar hukum. Kalau melanggar hukum bagaimana aparat penegak hukum kok melanggar hukum,” tegas suhadi.

Usai  saksi memberi kesaksiannya. Terdakwa membantah apa yang sudah dikatakan saksi mengenai adanya pendampingan kuasa hukum terhadapnya.” Saya tidak didampingi oleh kuasa hukum,dan saya menanda tangani karena disuruh tanda tangan tanpa membaca isinya” ungkap David.

Dalam wawancara seusai sidang Suhadi,SH,MH selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan “ kalau menurut kami sudah semakin gamblang dari keterangan keterangan saksi verbalisan yang disebut saksi ini tadi bahwa semakin kental rekayasa itu. Kami tidak mengatakan dijebak atau kata-kata yang lain tetapi ini rekayasa. Rekayasa ini dampaknya kepada bagaimana sih kontruksi perkara ini atau fakta-fakta yang sebenarnya scara runtut bagaimana itu majelis hakim yang menentukan. 

Kami sangat berharap disini majelis hakim tentu bersikap arif bijaksana sesuai dengan tiap putusan itu selalu dalam amarnya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, namun juga harus diimbangi dengan keilmuan hukum yang secara komprehensif baik itu normanya, teori hukumnya atau putusan hukumnya. Dan juga kami sangat berharap majelis hakim dalam hal ini betul betul bisa jujur, sehingga keadilan ditegakkan, ” katanya menegaskan.

Sementara Huwahila membantah kalau ada rekayasa. Saat diwawancara menyampaikan “ Saya diverbalisasi dalam perkara David, David mengingkari dalam arti BAP disitu itu tidak seperti itu, katanya seperti itu. Padahal kalau kita tanya  bahwa BAP itu sebelum ditanda tangani kan dibaca dulu, sudah dibaca kemudian tanda tangannya dia bukan tanda tangan saya. 

Sehingga ya kita sesuai di BAP itu. Gak mungkin lah kita mau ganti-ganti BAP. Jadi keterangannya memang namanya  orang membela, wajar mau lepas dari jeratan hukum saya kira wajar seperti itu. Sidang akan dilanjutkan seminggu ke depan dengan agenda persidangan masih pemeriksaan saksi verbalisan lainnya. (VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement