Suhadi,SH.MH Kuasa Hukum dan AKP Huwahila W.Y.S.H.
|
BLITAR – Sidang lanjutan ke tujuh perkara
Narkotika terdakwa David Hermawan Als KASISI Bin
Herwinto dengan No.Perkara 314/Pid.Sus/2018/PN Blt yang digelar di Pengadilan
Negeri Blitar dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan menghadirkan AKP
Huwahila W.Y,S.H. mantan Kasatresnarkoba Polres Blitar,Rabu (07/11). Sidang
dipimpin oleh Hakim Ketua Fransiskus Wifrirdus Mamo,SH dengan JPU Rr.Hartini.
Dalam persidangan kali ini hakim menanyakan
seputar keberadaan wanita berinisial A yang disebut berada saat terjadi
penangkapan terdakwa David kenapa tidak dilakukan pemeriksaan atau penangkapan.
Bukankah ada beberapa orang yang berada di TKP saat penangkapan terdakwa ini
juga merupakan orang yang seharusnya diperiksa sebagai saksi lain.
Dalam
kesaksiannya Saksi menyampaikan bahwa yang menjadi target operasi penangkapan
adalah terdakwa David sebagaimana sudah menjadi TO (target operasi) Satresnarkoba
Polres Blitar, sehingga hanya kepada terdakwa lah yang dilakukan penangkapan.
“
Kita kurang tahu persis di lapangan cuma selama ini yang sering terjadi misal
kita nangkap di pasar disekeliling ini orangnya banyak. Apa mau kita tangkapi
semua, mau kita bawa semua kalau salah tangkap bagaimana kita, “ ungkap
Huwahila saat diwawancarai seusai sidang.
Teka-teki apakah saat
pemeriksaan tersangka pada proses BAP didampingi Kuasa Hukum, hal ini dijawab
saksi bahwa sudah disediakan pengacara untuk mendampingi tersangka pada saat di
BAP.
Walupun kehadiran kuasa hukum saat sudah selesai BAP dan tidak ada
pembubuhan tanda tangan pengacara di BAP tersebut, Hal ini dikecam oleh
Suhadi,SH.MH selaku kuasa hukum terdakwa. “ Oo Tidak boleh, pendampingan itu
melekat sejak awal. Itukan melanggar perundang-undangan berarti melanggar hukum.
Kalau melanggar hukum bagaimana aparat penegak hukum kok melanggar hukum,” tegas
suhadi.
Usai saksi memberi kesaksiannya. Terdakwa
membantah apa yang sudah dikatakan saksi mengenai adanya pendampingan kuasa
hukum terhadapnya.” Saya tidak didampingi oleh kuasa hukum,dan saya menanda
tangani karena disuruh tanda tangan tanpa membaca isinya” ungkap David.
Dalam wawancara seusai sidang
Suhadi,SH,MH selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan “ kalau menurut kami
sudah semakin gamblang dari keterangan keterangan saksi verbalisan yang disebut
saksi ini tadi bahwa semakin kental rekayasa itu. Kami tidak mengatakan dijebak
atau kata-kata yang lain tetapi ini rekayasa. Rekayasa ini dampaknya kepada
bagaimana sih kontruksi perkara ini atau fakta-fakta yang sebenarnya scara
runtut bagaimana itu majelis hakim yang menentukan.
Kami sangat berharap disini
majelis hakim tentu bersikap arif bijaksana sesuai dengan tiap putusan itu
selalu dalam amarnya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, namun
juga harus diimbangi dengan keilmuan hukum yang secara komprehensif baik itu
normanya, teori hukumnya atau putusan hukumnya. Dan juga kami sangat berharap
majelis hakim dalam hal ini betul betul bisa jujur, sehingga keadilan ditegakkan,
” katanya menegaskan.
Sementara Huwahila membantah
kalau ada rekayasa. Saat diwawancara menyampaikan “ Saya diverbalisasi dalam
perkara David, David mengingkari dalam arti BAP disitu itu tidak seperti itu,
katanya seperti itu. Padahal kalau kita tanya
bahwa BAP itu sebelum ditanda tangani kan dibaca dulu, sudah dibaca
kemudian tanda tangannya dia bukan tanda tangan saya.
Sehingga ya kita sesuai
di BAP itu. Gak mungkin lah kita mau ganti-ganti BAP. Jadi keterangannya memang
namanya orang membela, wajar mau lepas
dari jeratan hukum saya kira wajar seperti itu. Sidang akan dilanjutkan seminggu
ke depan dengan agenda persidangan masih pemeriksaan saksi verbalisan lainnya. (VDZ)