SURABAYA - Mulyono
(51), warga Jalan Klampis Ngasem III Surabaya menjalani sidang perdana
di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/11/2018). Pria bujang lapuk ini didakwa atas tindak pidana narkotika karena kedapatan menyimpan satu linting ganja.
Dalam
dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto menjelaskan,
Mulyono menguasai narkotika golongan satu jenis tanaman tanpa izin.
“Terdakwa telah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan
satu tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Suparlan
menambahkan, Mulyono menguasai satu linting ganja yang dibelinya dari
seseorang bernama Mbah Hendro (DPO) seharga Rp 100 ribu. “Terdakwa
mendapat narkoba dari Mbah Hendro yang dibelinya seharga Rp 100 ribu,
sebelum ditangkap petugas dari Polsek Genteng,” tambahnya.
Atas
perbuatannya, Mulyono didakwa dengan pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. Merujuk pasal tersebut, Mulyono kini
terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Usai
dakwaan dibacakan, Mulyono memilih menolak didampingi pengacara saat
ditawari oleh ketua majelis hakim Dede Suryaman. Selain itu, Mulyono
juga tidak membantah dakwaan dari JPU Suparlan. “Sudah mengerti dan
paham, saya minta keringanan karena masih bujang,” ungkapnya kepada
hakim Dede Suryaman. (ban)