BATULICIN
- Selama ini sidang isbad pernikahan terpadu menghadirkan pasangan
nikah dari berbagai Kecamatan. Kemudian pengesahan perkawinan dihadapan
hakim secara massal itu ditempatkan di Kantor Dinas Kependudukan Dan
Catatan Sipil. (Disdukcapil) Kab. Tanah Bumbu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu H. Rooswandi Salem.M.Sos.MM menekankan, untuk memudahkan pasangan suami istri yang berada di Desa terpencil harus dilakukan pola jemput Bola. Kemudian pengsahannya di lakukan cukup di Kantor Kecamatan masing masing.
Menurut dia tak sedikit pasangan yang bertempat di desa terpencil itu dihadapkan pada kendala transfortasi. Maupun berbagai persoalan lain yang menjadi hambatan bagi warga di tiap desa itu.
"Dengan pola jemput melalui Disdukcapil diharapkan daerah yang susah di jangkau dapat kita permudah terkait pengesahan perkawinan warga di desa terpencil itu,"kata Sekda saat membuka sidang isbat nikah terpadu Kamis (15/11) di Aula Setda.
Ditambahkannya melalui sambutan Bupati Tanbu, Pemerintah Daerah sangat berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan ini tidak saja membantu bagi pasangan yang belum menikah secara resmi. Namun setelah resmi menjadi pasangan sah akan lebih bermanfaat secara hukum dalam hal indentitas keluarga. "Setelah resmi menjadi pasangan yang sah alan lebih mudah mengurus administrasi kependudukan serta akte kelahiran anak serta surat surat yang lainnya, :pungkasnya.
Dalam kesempatan itu acara sidang isbat terpadu menghadirkan pengesahan pasangan secara sah sebanyak 100 pasangan. Sidang di pimpin Ketua Pengadilan Agama H. Syakrani. Serta sejumlah pimpinan SKPD Pemkab Tanbu maupun Kementerian Agama setempat.(mc/adv/maiya)
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu H. Rooswandi Salem.M.Sos.MM menekankan, untuk memudahkan pasangan suami istri yang berada di Desa terpencil harus dilakukan pola jemput Bola. Kemudian pengsahannya di lakukan cukup di Kantor Kecamatan masing masing.
Menurut dia tak sedikit pasangan yang bertempat di desa terpencil itu dihadapkan pada kendala transfortasi. Maupun berbagai persoalan lain yang menjadi hambatan bagi warga di tiap desa itu.
"Dengan pola jemput melalui Disdukcapil diharapkan daerah yang susah di jangkau dapat kita permudah terkait pengesahan perkawinan warga di desa terpencil itu,"kata Sekda saat membuka sidang isbat nikah terpadu Kamis (15/11) di Aula Setda.
Ditambahkannya melalui sambutan Bupati Tanbu, Pemerintah Daerah sangat berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan ini tidak saja membantu bagi pasangan yang belum menikah secara resmi. Namun setelah resmi menjadi pasangan sah akan lebih bermanfaat secara hukum dalam hal indentitas keluarga. "Setelah resmi menjadi pasangan yang sah alan lebih mudah mengurus administrasi kependudukan serta akte kelahiran anak serta surat surat yang lainnya, :pungkasnya.
Dalam kesempatan itu acara sidang isbat terpadu menghadirkan pengesahan pasangan secara sah sebanyak 100 pasangan. Sidang di pimpin Ketua Pengadilan Agama H. Syakrani. Serta sejumlah pimpinan SKPD Pemkab Tanbu maupun Kementerian Agama setempat.(mc/adv/maiya)