SURABAYA – Terdakwa Novita Rindra Firmanti, menjalani sidang dugaan
penipuan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/11/2018).
Dalam ruang sidang, terdakwa Novita dibuat tak berdaya setelah Jaksa Penuntut
Umum (JPU), Damang Anubowo mendatangkan dua saksi korban yakni Savira Nagari
dan Veisa Catri Damayanti.
Dalam keterangannya, saksi Savira
Nagari mengungkapkan, bahwa sekitar bulan Juni 2016, Novita mendatangi
apartemennya di Water Palace Tower C 2715 Surabaya, dan menawarkan kerjasama
dibidang pengadaan barang dan jasa dengan keuntungan 10 persen dari modal yang
disetorkan.
Percaya dengan tawaran tersebut,
lantas saksi Savira menyerahkan modal secara bertahap sekitar 4 sampai 5 kali
hingga totalnya mencapai Rp 440 juta.“Saya setor awal Rp 80 juta, waktu itu
untuk pengadaan mesin jahit. Saya percaya karena kita berteman sudah lama. Kita
sudah kayak keluarga, dia tahu keluarga saya, saya tahu keluarga dia,” ungkap
saksi Savira.
Saat saksi Savira ditanya majelis
hakim, apakah dirinya pernah menerima keuntungan atas kerjasama dengan Novita
selama ini,? Saksi Savira menjawab pernah, sekitar 5 kali. Namun menurut saksi,
uang itu bukan keuntungan melainkan pemberian. Keuntungan itu seluruh modal
dikembalikan dan diberikan kelebihan.“Setiap saya setor, dia memberi bonus 10
persen, kalau saya setor Rp 80 juta, dia memberi saya Rp 8 juta, kalau saya
setor Rp 60 juta, dia beri saya Rp 6 juta. Totalnya sekitar Rp 21 sampai Rp 30
juta,” jawab saksi.
Jawaban saksi Savira terkait
penyerahan uang tersebut memicuh penasaran Ratno Tismoyo, ketua tim kuasa hukum
Novita Rindra Firmanti. Ratno pun bertanya, sepengetahuan saksi, uang-uang itu
disetrokan ke siapa,? apakah saksi dulu pernah diperiksa polisi untuk kasusnya
Putri,?
Saksi Savira menjawab menjawab bahwa
dirinya tidak pernah diperiksa, tapi cuma dijadikan saksi BAP saja.“Saya ditanya
polisi, apakah ibu korbannya Putri,? Saya jawab tidak. Saya menyerahkan uang ke
Novita, saya hanya menyerahkan uang ke Novita” tandas saksi Savira.
Sementara saksi Veisa Catri
Damayanti memaparkan bahwa dirinya sudah mendapatkan data dari penyidik Polda
Jatim kalau Novita dapat 30 persen dari Putri. Namun, kata saksi Catri, uang
Putri yang diberikan Novita kepada teman-temannya hanya 10 persen.“Uang Putri
yang sudah ditransfer ke Novita Rp 3 miliar. Yang sudah dikembalikan ke Novita
dari Putri sebesar Rp 2,2 miliar, dari nominal itu belum dikembalikan ke
korban-korbannya,” papar saksi Catri.
Diketahui, Novita Rindra Firmanti
Binti K. A. Agus Totok duduk sebagai terdakwa dalam kasus pidana penipuan pasal
378 KUHP.Modusnya, terdakwa Novita menyampaikan kepada korbannya bahwa dirinya
menjalin kerjasama dengan Travel Starling mendapatkan proyek pengadaan barang
dan jasa keperluan pelayanan untuk ibu-ibu Bhayangkari. Apabila korban bersedia
memberikan modal usahanya maka dia akan diberikan keuntungan sebesar 10 persen.
(BAN)