Savira Nagari, Hanya Setor Uang ke Novita, Tidak ke Putri

SURABAYA – Terdakwa Novita Rindra Firmanti, menjalani sidang dugaan penipuan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/11/2018). Dalam ruang sidang, terdakwa Novita dibuat tak berdaya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo mendatangkan dua saksi korban yakni Savira Nagari dan Veisa Catri Damayanti.

Dalam keterangannya, saksi Savira Nagari mengungkapkan, bahwa sekitar bulan Juni 2016, Novita mendatangi apartemennya di Water Palace Tower C 2715 Surabaya, dan menawarkan kerjasama dibidang pengadaan barang dan jasa dengan keuntungan 10 persen dari modal yang disetorkan.

Percaya dengan tawaran tersebut, lantas saksi Savira menyerahkan modal secara bertahap sekitar 4 sampai 5 kali hingga totalnya mencapai Rp 440 juta.“Saya setor awal Rp 80 juta, waktu itu untuk pengadaan mesin jahit. Saya percaya karena kita berteman sudah lama. Kita sudah kayak keluarga, dia tahu keluarga saya, saya tahu keluarga dia,” ungkap saksi Savira.

Saat saksi Savira ditanya majelis hakim, apakah dirinya pernah menerima keuntungan atas kerjasama dengan Novita selama ini,? Saksi Savira menjawab pernah, sekitar 5 kali. Namun menurut saksi, uang itu bukan keuntungan melainkan pemberian. Keuntungan itu seluruh modal dikembalikan dan diberikan kelebihan.“Setiap saya setor, dia memberi bonus 10 persen, kalau saya setor Rp 80 juta, dia memberi saya Rp 8 juta, kalau saya setor Rp 60 juta, dia beri saya Rp 6 juta. Totalnya sekitar Rp 21 sampai Rp 30 juta,” jawab saksi.

Jawaban saksi Savira terkait penyerahan uang tersebut memicuh penasaran Ratno Tismoyo, ketua tim kuasa hukum Novita Rindra Firmanti. Ratno pun bertanya, sepengetahuan saksi, uang-uang itu disetrokan ke siapa,? apakah saksi dulu pernah diperiksa polisi untuk kasusnya Putri,?

Saksi Savira menjawab menjawab bahwa dirinya tidak pernah diperiksa, tapi cuma dijadikan saksi BAP saja.“Saya ditanya polisi, apakah ibu korbannya Putri,? Saya jawab tidak. Saya menyerahkan uang ke Novita, saya hanya menyerahkan uang ke Novita” tandas saksi Savira.

Sementara saksi Veisa Catri Damayanti memaparkan bahwa dirinya sudah mendapatkan data dari penyidik Polda Jatim kalau Novita dapat 30 persen dari Putri. Namun, kata saksi Catri, uang Putri yang diberikan Novita kepada teman-temannya hanya 10 persen.“Uang Putri yang sudah ditransfer ke Novita Rp 3 miliar. Yang sudah dikembalikan ke Novita dari Putri sebesar Rp 2,2 miliar, dari nominal itu belum dikembalikan ke korban-korbannya,” papar saksi Catri.

Diketahui, Novita Rindra Firmanti Binti K. A. Agus Totok duduk sebagai terdakwa dalam kasus pidana penipuan pasal 378 KUHP.Modusnya, terdakwa Novita menyampaikan kepada korbannya bahwa dirinya menjalin kerjasama dengan Travel Starling mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa keperluan pelayanan untuk ibu-ibu Bhayangkari. Apabila korban bersedia memberikan modal usahanya maka dia akan diberikan keuntungan sebesar 10 persen. (BAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement