BLITAR - Sidang lanjutan perkara
narkoba yang menjerat DAVID
HERMAWAN Als KASIDI Bin HERWINTO kembali digelar di Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (14/11). Kali ini,
Jaksa Penuntut Umum Rr.Hartini diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi ke
persidangan. Untuk identitas saksi, merupakan petugas kepolisian Penyidik Satnarkoba Polres Blitar Kota, Aiptu Suprianto yang menyidik David.
Seperti diketahui, David
sudah menjalani sidang ke sepuluh dengan agenda pemeriksaan saksi
verbalisan. David dikenakan pasal 112 ayat (1)
Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,23 gr
(nol koma dua puluh tiga) gram berat bersih 0,04 gr (nol koma nol empat).
Yang menarik dalam persidangan ini saksi saksi yang
dihadirkan JPU masih dari penyidik polisi, seperti sidang sebelumnya yang juga
telah menghadirkan saksi mantan Kasatres Narkotika Polres Blitar Kota.
Dalam kesaksiannya saksi menyampaikan apa yang
dilakukan saat penyidikan sudah sesuai dengan apa yang tertulis dalam BAP bahwa
terdakwa telah mengakui barang bukti sabu seberat 0,23 gr adalah miliknya dan
penangkapan telah sesuai dengan prosedur yang ada.
Saat Hakim anggota Christina menanyakan tentang
pendampingan pengacara saat melakukan penyidikan saksi menyatakan bahwa
terdakwa telah didampingi pengacara. “Kita tetap mengacu pada KUHAP. Mulai awal hingga akhir
pemeriksaan terdakwa didampingi PH,” kata Aiptu Suprianto usai persidangan,
Rabu (14/11).
Seperti diketahui pada sidang sebelumnya terdakwa
selalu membantah kalau penyidik menyediakan pengacara untuknya, karena selama
penyidikan terdakwa tidak pernah melihat keberadaan pengacara yang disediakan
penyidik.
Suprianto menegaskan, apa yang disampaikannya
dalam persidangan sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun
jika kesaksiannya disangkal terdakwa itu merupakan hak dari terdakwa. “Apa yang saya lihat, saya alami itu sesuai
dengan keterangannya terdakwa seperti yang di BAB. Jika disangkal terdakwa, itu
haknya dia, hak terdakwa,” tegasnya.
Saat Suhadi menanyakan apakah ada saksi lain
yang diperiksa dalam penyidikan saksi menjawab tidak ada saksi lain karena
tidak ikut dalam penangkapan“ Kalau saya pribadi yang menangkap itu adalah
petugas yang lain, itulah yang saya ketahui “ jelas Suprianto.
Suhadi,SH.M.Hum kali ini menanyakan kepada
saksi apakah yang menjadi dasar pemeriksaan terdakwa berdasarkan KUHAP ? hal
ini merupakan hal penting untuk bisa mengurai hal yang sebenarnya dalam
persidangan kasus ini.
Suhadi menandaskan, bahwa upaya penasehat
hukum ini bukan dalam rangka mengingkari BAP. Namun justru meluruskan dan
membantu Majelis Hakim dalam mengambil keputusan hukum.
“Tadi ketika kita tanya tentang penyidikan
saja tidak jelas, padahal dia penyidik. Nah penyidik itu harus faham tugas dan
fungsinya apa. Karena penyidikan itu serangkaian tindakan penyidik untuk
mengumpulkan bukti-bukti, kemudian membuat terang suatu peristiwa, selanjutnya
menentukan tersangkanya,” jelas Suhadi.
Menurut Suhadi, membuat terang suatu
peristiwa ini, tidak boleh diartikan semaunya penyidik. Namun harus diungkap
kasus itu sejelas-jelasnya. “Membuat terang suatu peristiwa itu artinya harus
diungkap kasus itu sejelas-jelasnya. Itu pesan KUHAP. Jadi bukan semaunya
penyidik,” tandasnya.
Suhadi menambahkan, apa yang disampaikan
saksi verbalisan ini bukan dalam rangka membuat terang, tetapi justru membuat
remang-remang supaya peristiwa sebenarnya tidak terungkap.“Inilah upaya kami
untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya. Karena ketika peristiwa itu
sebenarnya, bisa jadi konstruksi hukumnya berbeda, dan pertimbangan Hakim
berbeda,” tandasnya.
Lebih lanjut Suhadi menyampaikan, kalau suatu
data dalam permasalahan hukum khususnya perkara pidana tidak lengkap, itu
keliru. “Dari data-data yang tidak lengkap akan menimbulkan persepsi yang salah
terhadap data tadi, sehingga kesimpulannyapun keliru. Seharusnya dari data-data
yang benar/lengkap itu, maka akan didapat persepsi yang benar, sehingga
putusannyapun benar,” paparnya.
Suhadi menegaskan, bahwa pasal 56 KUHAP itu
tidak sekedar kepentingan terdakwa, tetapi kepentingan negara dalam penegakan
hukum.“Jadi walaupun tersangka menolak, tapi itu wajib, tadi sudah dikatakan
wajib. Cuma sayangnya pendampingannya tidak sejak awal,’ tandasnya.
Menurut Suhadi, polisi sebagai saksi itu
tidak boleh kalau terkait dengan peristiwa ini, karena punya kepentingan dalam
perkara ini. “Jadi kreteria saksi yang dilarang itu diantaranya yang punya
kepentingan dalam perkara ini. Yang punya kepentingan siapa, ya saksi 3 polisi
yang menangkap, mengintai terdakwa. Tentu mereka punya kepentingan. Dalam
keputusan MA ditingkat kasasi nomor 1531 Tahun 2010, itu sudah jelas dalam
pertimbangannya Hakim Agung mengatakan tidak boleh penyidik yang terkait dengan
perkara dijadikan saksi,” paparnya.
Suhadi berharap, Majelis Hakim ini memutus
benar-benar berdasarkan keadilan, namun tentunya harus didasari/dibarengi
dengan keilmuan hukum yang matang. Sidang ditunda sampai rabu depan (21/10) dengan
agenda menghadirkan saksi dari PH.(VDZ)