SURABAYA - Penahanan Henry J Gunawaan yang dilakukan Kejari Surabaya
pada Senin (19/11) dini hari tadi, ternyata mendapatkan perlawanan dari tim
pembelaanya. Aksi perlawanan dalam bentuk penghadangan itu diketahui dari video
yang diunggah melalui Instagram kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam video yang
terbagi dalam tiga flog itu terlihat adanya debat kusir antara Jaksa Ali
Prakoso dan Harwiadi dengan Agus Dwi Warso, tim pembela Henry.
Suasana debat kusir itu
terjadi di pintu luar Rutan Medaeng, sesaat Henry dinyatakan lepas demi hukum
(LDH) pada kasus tipu gelap kongsi pasar turi. "Kami hanya melaksanakan
tugas untuk melakukan penahanan atas putusan Pengadilan Tinggi,"kata Ali
Prakoso pada Henry.
Namun penjelasan itu terus mendapat
sanggahan dari Henry yang berdalih belum mendapat salinan putusan Pengadilan Tinggi.
"Sudah, pengacara saudara sudah mengetahui dan sudah membuat memori
kasasi,"pungkas Ali Prakoso.
Tak hanya Henry saja yang
memberontak, dalam Video yang diunggah pada Instagram itu juga terlihat aksi
perlawanan yang dilakukan advokat Agus Dwi Warso. Tim pembela Henry ini
mengklaim jika penahanan tersebut tidak bisa dilakukan karena pihaknya telah
mengajukan kasasi. "Ini belum incracht,"kata Agus sambil tangannya
terlihat mendekap bagian tubuh Henry Hingga terjadi aksi dorong mendorong
dengan Jaksa Ali Prakoso.
Tak mau berlama-lama, Jaksa Ali
Prakoso dan Harwiadi dengan didampingi petugas kepolisian akhirnya bisa membawa
Henry kedalam Rutan Medaeng. Untuk diketahui, Penahanan Henry J Gunawan ini
dilaksanakan Kejari Surabaya atas putusan Hakim Pengadilan Tinggi
Jatim dengan nomor 681/Pid/2018.Sby.
Dalam putusan yang dibacakan pada 3
September 2018 lalu, Hakim PT Jatim yang terdiri dari Heri Sukarno
(ketua) Agus Sutarno dan Dr E.D Pattinsarani (anggota) telah menjatuhkan vonis
2 tahun penjara dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan
penahanan pada terdakwa Henry. (Ban)