SURABAYA - Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut 4 tahun penjara atas
kasus penipuan Rp 10 miliar terhadap Mohamad Ali. Sebelumnya dia sudah divonis
hukuman 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan, Rabu (21/11/2018).
Sidang beragendakan pembacaan
tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini agak berbeda dengan persidangan
perkara pidana lainnya. Selain digelar pagi hari, ternyata Kanjeng Dimas tidak
transit di sel tahanan pengadilan, Kanjeng langsung digiring ke ruang sidang
Garuda 2 dengan pengawalan lebih ketat.
Padahal sebelumnya, Kanjeng selalu
disidangkan siang hari dan selalu transit lebih dulu di sel tahanan Pengadilan.
Namun kali ini, aparat langsung membawanya ke ruang sidang dari mobil tahanan,
begitupun saat sidang usai.
Dalam sidang yang dipimpin hakim
ketua Anne Rusiane, JPU Hari Rahmat Basuki menuntut Kanjeng Dimas dihukum empat
tahun penjara. Hari mengatakan, fakta persidangan yakni unsur barang siapa dan
unsur menguntungkan diri sendiri telah terpenuhi. Atas perbuatan terdakwa,
korban Mohamad Ali tertipu dengan menyerahkan uang Rp 10 milar kepada terdakwa.
Unsur menggunakan nama palsu, tipu
jabatan palsu, atau martabat palsu dari terdakwa telah membuat orang percaya
bahwa bisa menggandakan uang. "Kami meminta majelis hakim menentukan
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sepertii diatur melanggar
pasal 378 dengan hukuman empat tahun penjara," ujar Hari.
Dalam dakwaannya, JPU Rakhmad Hari
Basuki, Taat mengaku bisa menggandakan uang M Ali, warga Kudus, dengan syarat
memberikan mahar senilai Rp 10 Miliar pada terdakwa melalui santri padepokan. "Untuk
meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan foto dirinya dengan para pejabat
penting negara yang membuat korban percaya," kata Hari dalam dakwaannya.
Kanjeng Dimas menjanjikan bisa
menggandakan uang korban Rp 10 Miliar menjadi Rp 60 Miliar dalam pecahan uang
dollar dalam sebuah koper yang tidak boleh dibuka sebelum waktunya. "Korban
diminta memenuhi tiga syarat yakni sanggup membaca wirid, puasa, dan memberikan
mahar untuk mempercepat proses uang yang dijanjikan terdakwa pada korban,"
ungkapnya.
Tidak hanya uang mahar Rp 10 Miliar
yang diminta Taat, korban kembali diminta nahar lagi untuk membuka rekening
bagi padepokan dan pelantikan raja. "Ali kembali diminta mahar lagi
untuk pembukaan rekening Hanna Bank Rp 7 Miliar, pembukaan rekening ICBC Rp 5
Miliar, dan pembukaan sekretariat cabang padepokan di Kudus Rp 2,5 Miliar serta
disuruh mencairkan dana untuk pelantikan raja Rp 3,5 Miliar," tambahnya.
Sidang penipuan di PN Surabaya ini
adalah sidang ketiga bagi Kanjeng Dimas. Sidang pertama, Kanjeng divonis 18
tahun penjara atas kasus pembunuhan mantan pengikutnya. Sidang kedua, Kanjeng
divonis 3 tahun penjara atas kasus penipuan Rp 800 juta. Sidang ketiga dia
dituntut 4 tahun atas penipuan Rp 10 miliar. (Ban)