SURABAYA - Djie Kian Sioe,
seorang nenek asal Madiun dinyatakan tak bersalah atas kasus dugaan pemalsuan
surat. Atas kepastian tersebut, Nenek berusia 76 tahun ini akhirnya divonis
bebas murni.
Pieter Talaway, kuasa hukum Djie
Kian Sioe mengatakan, kliennya dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas
murni oleh majelis hakim yang diketuai Pujo Saksono. “Pertimbangan majelis
hakim, Djie Kian Sioe tidak terbukti melakukan pemalsuan surat atau menggunakan
surat palsu,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/11/2018).
Pertimbangan kedua yaitu barang
bukti surat kwitansi yang disebut palsu tersebut ternyata tidak palsu. “Karena
sudah ada hasil laboratorium kriminal forensik yang menyatakan bahwa tanda
tangan pelapor di surat (kwitansi dan perjanjian) tersebut identik,” jelas
Pieter.
Ia menambahkan, pelapor dalam kasus
ini yaitu Ferry Soetanto sebenarnya tidak bisa menjadi pelapor. Pasalnya, Ferry
statusnya hanya sebagai pembeli rumah yang berlokasi di Jalan Agus Salim,
Madiun. “Dia (Ferry) hanya sebagai pembeli rumah yang statusnya sedang
sengketa,” bebernya.
Pieter mengungkapkan, sebelumnya
penjual rumah yang pertama yaitu Suherman dulu pernah melaporkan Djie Kian Sioe
ke Polres Madiun. Namun laporan tersebut akhirnya dihentikan (SP3). Tak
berhenti di situ, Djie Kian Sioe ternyata kembali dilaporkan ke Polres Madiun
Kota, tapi kasusnya berhenti karena sudah ada SP3.
Untuk bisa mempidanakan Djie Kian
Sioe, akhirnya rumah tersebut dijual ke Ferry. “Padahal pembeli (Ferry) sudah
tahu rumah ini masih dalam sengketa dan sudah diputus oleh Mahkamah Agung bahwa
tanah dan rumah itu harus dikembalikan ke Djie Kian Sioe,” ungkap Pieter.
Menurutnya, sesuai logika hukum
seharusnya Ferry yang dirugikan oleh Suherman. Akan tetapi justru Suherman dan
Ferry bersama-sama melaporkan Djie Kian Sioe ke Polda Jatim. “Motivasinya
mungkin dia ingin kembali memiliki rumah itu, padahal sudah dibeli dan dibayar,”
kata Pieter.
Perlu diketahui, Djie Kian Sioe
dilaporkan oleh Ferry Soetanto ke Polda Jatim atas kasus pemalsuan surat berupa
kwitansi jual beli rumah yang berlokasi Madiun. Saat menjalani sidang, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Hendro Sasmito menjerat Djie Kian Sioe dengan pasal 263
ayat 1 dan 2 KUHP. (Ban)