Mengacu UU No 18 Tahun 2009, Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot


Surabaya NewsWeek- Ketua Komisi A DPRD Surabaya mendorong Pemkot Surabaya membangun Rumah Potong Unggas. Desakan tersebut muncul pasca adanya rencana pemerintah kota memindahkan Pasar Unggas yang terletak di Keputran Selatan ke Panjang Jiwo. Di kawasan itu, sedikitnya terdapat  30 pedagang berdagang selama puluhan tahun.  

Relokasi, selain untuk pelebaran ruas jalan guna mengurangi kemacetan, juga tidak adanya Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Akibatnya, timbul pencemaran lingkungan berupa bau tak sedap di kawasan tersebut. 

Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto, Kamis (8/11/2018) mengakui, bahwa pemotongan hewan tak bisa dilakukan di pasar. Ketentuan tersebut tercantum didalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2009  tentang Peternakan dan Kesehatan.

“Didalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2009  mengamanatkan untuk penyediaan rumah potong hewan. Namun, sampai saat ini Pemkot Surabaya masih belum menyediakan rumah potong unggas,” ujar Herlina.

Dalam dengar pendapat sebelumnya dengan pemerintah kota Surabaya dan beberapa pihak terkait, kalangan DPRD meminta penertiban Pasar unggas di Keputran Selatan di kaji ulang. Pasalnya, pemerintah kota belum menyediakan tempat pemotongan unggas dan IPAL.

“Sampai saat ini, di pasar tradisional manapun belum ada IPAL pemotongan unggas. Padahal, setiap pedagang ayam melakukan pemotongan di tempat tersebut,” tandasnya.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, pemindahan pasar unggas Keputran selatan bukan menyelesaikan masalah. Sebaliknya, justru memindah persoalan baru. Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah kota membangun rumah potong unggas di tahun 2019.

“Harusnya disiapkan dulu sarana dan prasarana lalu baru melakukan penertiban,” tambahnya.

Adi Sutarwijono Wakil Ketua Komisi A, mengatakan bahwa, penyediaan rumah potong hewan merupakan amanat undang-undang. Menurutnya, pemotongan unggas bisa saja dilakukan di rumah potong hewan Pegirikan, namun di tempat tersebut belum disiapkan sarana pemotongan unggas.

“Di rumah potong hewan (Pegirikan) bisa saja, tapi tak disiapkan sejak lama,” paparnya

Namun demikian, ia berharap penyelesaian pedagang unggas hingga tersedianya tempat yang representatif bersifat komprehensif.

“Karena itu, semua membutuhkan sosialisasi dan persiapan yang matang, selain mangacu pada UU Peternakan, rumah potong hewan juga diatur oleh Perda RPH dan Perwali  ” tegasnya. ( Adv / Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement