Surabaya NewsWeek- Ketua
Komisi A DPRD Surabaya mendorong Pemkot Surabaya membangun Rumah Potong Unggas.
Desakan tersebut muncul pasca adanya rencana pemerintah kota memindahkan Pasar
Unggas yang terletak di Keputran Selatan ke Panjang Jiwo. Di kawasan itu,
sedikitnya terdapat 30 pedagang berdagang selama puluhan
tahun.
Relokasi, selain untuk
pelebaran ruas jalan guna mengurangi kemacetan, juga tidak adanya Instalasi Pengelolaan
Air Limbah (IPAL). Akibatnya, timbul pencemaran lingkungan berupa bau tak sedap
di kawasan tersebut.
Ketua Komisi A,
Herlina Harsono Njoto, Kamis (8/11/2018) mengakui, bahwa pemotongan hewan tak
bisa dilakukan di pasar. Ketentuan tersebut tercantum didalam Undang-Undang No.
18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan.
“Didalam Undang-Undang
No. 18 Tahun 2009 mengamanatkan untuk penyediaan
rumah potong hewan. Namun, sampai saat ini Pemkot Surabaya masih belum menyediakan
rumah potong unggas,” ujar Herlina.
Dalam dengar pendapat
sebelumnya dengan pemerintah kota Surabaya dan beberapa pihak terkait, kalangan
DPRD meminta penertiban Pasar unggas di Keputran Selatan di kaji ulang.
Pasalnya, pemerintah kota belum menyediakan tempat pemotongan unggas dan IPAL.
“Sampai saat ini, di
pasar tradisional manapun belum ada IPAL pemotongan unggas. Padahal, setiap
pedagang ayam melakukan pemotongan di tempat tersebut,” tandasnya.
Politisi Partai
Demokrat ini menambahkan, pemindahan pasar unggas Keputran selatan bukan
menyelesaikan masalah. Sebaliknya, justru memindah persoalan baru. Untuk itu,
pihaknya meminta pemerintah kota membangun rumah potong unggas di tahun 2019.
“Harusnya disiapkan
dulu sarana dan prasarana lalu baru melakukan penertiban,” tambahnya.
Adi Sutarwijono Wakil
Ketua Komisi A, mengatakan bahwa, penyediaan rumah potong hewan merupakan amanat
undang-undang. Menurutnya, pemotongan unggas bisa saja dilakukan di rumah
potong hewan Pegirikan, namun di tempat tersebut belum disiapkan sarana
pemotongan unggas.
“Di rumah potong hewan
(Pegirikan) bisa saja, tapi tak disiapkan sejak lama,” paparnya
Namun demikian, ia
berharap penyelesaian pedagang unggas hingga tersedianya tempat yang
representatif bersifat komprehensif.
“Karena itu, semua membutuhkan
sosialisasi dan persiapan yang matang, selain mangacu pada UU Peternakan, rumah
potong hewan juga diatur oleh Perda RPH dan Perwali ” tegasnya. ( Adv / Ham )