Lancar Pandapotan Sinaga dan
Kuasa Hukum Suhadi,SH.M.Hum.
|
BLITAR – PASAL 229 KUHAP berbunyi Saksi
atau ahli yang telah hadir memenuhi panggilan dalam rangka memberikan
keterangan di semua tingkat pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ayat (1) Hal ini yang tidak dialami
Lancar Pandapotan Sinaga warga Kota Blitar yang juga CALEG DPRD Kota Blitar dari
Partai Golkar No Urut I saat dipangil Mapolres Kabupaten Blitar, Jumat (09/11) untuk
menjadi saksi dan dimintai keterangannya terkait pelanggaran UU ITE berita hoax
Laporan Kabag Hukum Pemkab Blitar terhadap akun media sosial Mohamad Trianto
yang diduga menyebarkan berita hoax surat pemanggilan KPK terhadap Bupati
Blitar Rijanto.
Dalam
pemeriksaannya Lancar Pandapotan Sinaga sebelumnya menanyakan kepada penyidik
perihal Pasal 229 KUHAP yang mana hal itu merupakan hak saksi ketika dilakukan
pemanggilan oleh penyidik Polres Blitar. “ Sebelum saya dilanjut pemeriksaan
setelah dibaca data saya, saya sebelumnya mempertanyakan apakah ada dana
kompensasi yang kita mengacu dari pasal 229 KUHAP bahwa setiap saksi yang
dipanggil harus diberi biaya pengganti, ternyata pada saat akhir penyidikan
tadi kita ada argumen kepada kanit, bahwa kanit sendiri tidak mengetahui bahkan
beliau berstatemen bahwa itu hanya sekedar uang makan dan uang minum. Padahal
menurut pasal itu tidak disebut disitu uang pengganti itu berupa makan dan
minum” Ujar LP Sinaga.
Menanggapi
hal ini Kuasa hukum LP Sinaga Suhadi,SH.M.Hum ketika di wawancara menyampaikan
“ Tadi klien kami menanyakan tentang biaya perkara yang mana biaya perkara ini
diatur dalam KUHAP pasal 229 baik ayat 1 maupun ayat 2 nya. Yang mana di ayat 2
itu merupakan kewajiban bagi aparat penegak hukum yang memanggil saksi baik
ditingkat penyidikan, penuntutan ataupun pemeriksaan di pengadilan, Namun tidak
bisa dipenuhi dengan alasan memang tidak ada. Nah kalau memang tidak ada ini kan
ada peraturan perundang undangan yang tidak dipenuhi, tidak dipenuhi ini ini
juga merupakan pelanggaran hukum, artinya ini merupakan hak dari saksi dan hak
saksi tadi merupakan kewajiban dari APH yang memanggil saksi tadi. Tadi juga
disampaikan oleh Kanit ini masih sedang dikaji ”.
Selain
hak saksi LP Sinaga merasa dalam pemeriksaan dirinya terkesan ada penggiringan
ke a rah pertanyaan yang dia tidak tahu dan ditanyakan penyidik ber ulang
ulang. “ Pemeriksaan ini bermula ketika adanya komen saya yang pada akhirnya
mungkin itu menjurus ada pemikiran terhadap tulisan bahwa ini mungkin ada
tersangkut, makanya kita dkirimi surat pemanggilan. Ada beberapa pertanyaan
tadi yang saya sama sekali tidak paham yang sama sekali saya tidak mengerti
tetapi kayaknya mengarah ke untuk bercerita mengarang ngarang, karena pada
intinya saya tidak mengetahui tetapi berulang ulang dipertanyakan. “ ujar LP
Sinaga.
Menanggapi
hal ini Suhadi,SH.M.Hum selaku kuasa hukum saksi berkomentar “ Ada 2 Klien yang
saya damping hari ini, namun ada beberapa catatan dari kami sebagai penasehat
hukum. Yang pertama tadi memang apa yang disampaikan oleh salah satu klien tadi
yang sebagai saksi memang ada upaya upaya penggiringan. Dan hal itu tidak boleh
sebenarnya terjadi, jadi disini profesionalisme dari penyidik itu mestinya
ditingkatkan sehingga pertanyaan yang sifatnya menjerat, menggiring,
mengarahkan itu tidak dilakukan, Tetapi hari ini terjadi, namun dengan tegas
oleh klien kami tadi di complain. Dan klien kami mengatakan saya tidak mau
diarah arahkan dipaksa untuk kemauan penyidik, keterangan saya ya ini. Pada
pokoknya seperti Itu.
Sampai
berita ini diturunkan Polres Blitar telah memeriksa 2 saksi sebelumnya yang
berprofesi sebagai wartawan dari media Online terkait pelanggaran UU ITE berita
hoax Laporan Kabag Hukum Pemkab Blitar terhadap akun media sosial Mohamad
Trianto yang diduga menyebarkan berita hoax surat pemanggilan KPK terhadap
Bupati Blitar Rijanto. (VDZ)