Surabaya NewsWeek-
Henry J Gunawan, terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian saham PT Gala Bumi
Perkasa (GBP) terkait, proyek Pasar Turi dituntut 3,5 tahun penjara. Atas
tuntutan tersebut, kuasa hukum Henry menyebut tuntutan hanya copy paste saja.
Usai surat tuntutan
dibacakan, ketua majelis hakim Anne Rusiana memberikan kesempatan kepada Henry
untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan). “Kami minta waktu dua minggu untuk
mempersiapkan nota pembelaan,” kata Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry J.
Gunawan, Rabu (14/11/2018) dan langsung disetujui oleh hakim Anne.
Usai sidang ditutup,
Henry terlihat tetap tegar. Bahkan beberapa kali Henry terlihat berkomunikasi
dengan Agus dan JPU Darwis.
Sementara itu kepada
wartawan, Agus mengatakan, surat tuntutan JPU hanya copy paste dari dakwaan.
“Kesimpulan kami, apa yang disampaikan oleh jaksa itu copy paste saja atas
dakwaan,” katanya usai sidang.
Lebih detail, lanjut
Agus, alasan tuntutan tersebut dinilai sebagai copy paste adalah jaksa
menyatakan tidak dimasukkan dalam saham.
“Padahal jelas dan
nyata akta nomor 18 yang dikutip oleh jaksa sendiri itu menegaskan soal
pembelian saham pada PT GBP untuk proyek Pasar Turi,” bebernya.
Selain itu, Agus juga
menungkapkan bahwa keterangan saksi Luluk yang dikutip jaksa hanya soal aliran
masuk uang saja. Namun dari mana sumber aliran uang masuk justru tidak
diuraikan oleh jaksa.
“Juga terkait dengan
keterangan saksi meringankan Agus Subiantara yang dikutip hanya soal aliran
dana. Tapi peruntukan aliran dana seperti di dalam laporan hasil audit tidak
dianalisis sebagai fakta dan yuridis,” jelasnya.
Agus menambahkan,
sesuai KSO dalam proyek pembangunan Pasar Turi sebenarnya sudah jelas
disebutkan bahwa untung atau rugi ditanggung bersama-sama. “Tentang modal kerja
proporsinya sesuai dengan persentase sahamnya seperti apa sudah dijelaskan
dalam KSO,” tegasnya.
Sementara itu, Henry
juga membantah tudahan terhadap dirinya yang tidak menyebut bahwa dirinya tidak
bermodal dalam proyek pembangunan Pasar Turi.
“PT GBP sudah
menyetorkan sendiri. Tidak ada dari PT Graha Nandi Sampoerna (GNS). PT GNS itu
menyetorkan kewajibannya sendiri dan kewajiban join operation yang lain. Jadi
tidak disetorkan untuk PT GBP,” tambah Henry.( Ham)