BANYUWANGI -
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Dan Desa (Kadis PMD) Banyuwangi Plt. Drs. Zen Kastolani, M.Si. pada hari Senin
(26/11) telah membuka Rapat Kordinasi (Rakor) Pras Musywara Antar Desa (MAD)
tentang Transformasi Badan Kridit Desa (BKD) Menjadi Unit Badan Usaha Milik
Desa (BUMDes) Bersama di Kabupaten Banyuwangi.
Rakor Pra MAD Transformasi BKD Menjadi BUMDes Bersama
di gelar di aola kantor PMD Banyuwangi, yang dihadiri oleh Utusan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) semua pengurus BKD yang ada di 63 kecamatan. Kepala Bidang
(Kabid) Desa “Try” Kabid Usaha Ekonomi Pedesaan (UEP) “ H. Eko Heru
Wahyudi,S,H, M.M.” Para Kepala Desa. Pendamping Transformasi BKD “EMY”.
Drs. Zen Kastolani,M.Si sebagai PLt. Kepala Dinas PMD
Banyuwangi dalam sambutannya “ dalam rangka untuk mensejahterahkan masarakat
desa masing-masing maka satu poin terkait keuangan yang ada di BKD ini kedepan
semakin bermanfaat dan semakin jelas.
MAD ini biar sedikit terlambat dan kcepat, nanti akan
bermanfaat untuk masyarakat desa. Dalam rangka untuk menopang, melengkapi
bagaimana masyarakat membangun ekonomi di desa.
Terkait asal usul BKD ini tidak seluruhnya tahu, dan
sekarang kepala desa yang menjabat kondisinya BKD seperti apa, kedepannya akan
lebih bermanfaat bagi masyarakat yang lebih baik, sehingga akan ada ketetapan
setelah adanya MAD pada desa masing-masing.
Terkait kegiatan BKD, secara
prinsipdari dulu hingga sekarang, masih nyata-nyata ada dan berada disekitar
kita. Dengan peraturan-peraturan baru, UU baru, nampaknya kita segera mengambil
langka, termasuk MAD yang diawali Pra MAD.
Desa berhak menentukan masa depannya, akan tetapi kita
tetap ada aturan-aturan, sehingga kita menentukan bisa memilih yang paling aman
dan nyaman. Mungkin ada 2 desa yang belum mengarah ke BUMDes Bersama, semua itu tetap kewenangan desa, dan semua
ini adalah milik masyarakat/rakyat . katanya.
Kabid Desa “Try” hal penting yang harus diketahui
semua kepala desa, masih adanya ADD, DD yang belum dicairkan seperti ADD tahap
II DD tahap III dimana persyaratan untuk pencairan belum ke meja saya, tinggal
40 desa .Tolong segera diselesaikan, karena waktunya tinggal menghitung hari,
dan tanggal 10 Desember terakhir.
BHPD 2018, sudah disosialisasikan dan rupiahnya,
dasarnya SK besarannya sudah turun, segera diajukan ke camatan atau ke Bidang
desa, dengan melampirkan perubahan APBDes yang sudah diferifikasi oleh camat,
karena BHPD masuk di perubahan APBDes 2018.maka wajib membuat perubahan APBDes
2018 dan harus diferifikasi camat, RPDnya segera dilampirkan.Untuk penghematan
belanja tidak boleh digeser.Katanya.
Emy pendamping dari Akademisi menjelaskan “salah satu
instrument Ekonomi Pedesaan itu adalah permodalan, OJK meminta pendampingan
terbentunya Lembaga Keuangan Mikro, sebenarnya target Negara sejak 2009, ada
kebijakan yang strategis, yaitu ‘ Semua Lembaga Keuangan Mikro (LKN) yang belum
berbadan Hukum atau belum ada pengawasan. Sejak 2009 itu ada 12 program LKM
belum berbadan hukum, bukan Koperasi , bukan Bank.Berdasarkan Surat Keputusan 3
Menteri RI, memang didorong kembali didesa.Ungkapnya.
H.Eko Heru W, S.H,M.M menambahkan
bahwa dalam aturan OJK itu lembaga yang boleh bergerak di jasa keuangan itu
adalah, BPR.Koperasi.PT.LKM. atau BKD itu menjadi PTLKM sebagai unit dibawah
BUMDes Bersama. BUMDes Bersama itu payung hukumnya.
Dasarnya OJK No. 10/POJK.03/2016 tentang ketentuan BPR
dan Transformasi BKD, yang diberikan status sebagai BPR, BKD hanya dapat satu
kali merefisi tindak lanjut sebagaimana ayat 1 OJK palinglambat 31 Desenber
2017, belem direfisinya BKD sehingga
disepakati menjadi BUMDes Bersatu sebagai payung hukumnya.
Ada 3 BKD yang tidak ikut BUMDes Bersama dari 66
BKD, yaitu desa Kabat, desa Sukorejo dan desa Bagorejo. Tetapi dari OJK tetap
diupayakan bahwa 3 desa itu bisa masuk BUMDes sehingga tidak kecer, kecuali
yang 20 masuk kelurahan. Dan BUMDes Bersama itu kalau bisa pada tiap-tiap
kecamatan. Ungkapnya. (JOK)