BOJONEGORO - Untuk kedua kalinya, aset berupa rumah yang berlokasi di
Jalan Hayam Wuruk 109 Bojonegoro milik perusahaan rokok 369 akhirnya dieksekusi
kurator Muhamad Arifudin. Proses eksekusi yang dikawal 100 anggota polisi ini
berjalan lancar, meski sempat mendapat perlawanan dari pemilik rumah. Selain
polisi, eksekusi juga turut didampingi oleh jurusita dari Pengadilan Niaga
Surabaya yaitu Joko Soebagyo. Dalam eksekusi kali ini, jurusita hanya bertugas
melakukan pengawasan.
Saat eksekusi hendak dilakukan,
seorang nenek sempat melakukan penolakan. Nenek yang diketahui bernama Kasiati
ini melakukan penolakan eksekusi lantaran merasa haknya belum terselesaikan.
Namun setelah dijelaskan oleh pihak kurator, Kasiati akhirnya merelakan
rumahnya dieksekusi. “Nak ngesakne aku, omahku ilang (kasihani saya anak, rumah
saya hilang),” kata Kasiati.
Kepada wartawan, Muhamad Arifudin
mengaku eksekusi kali ini merupakan tindak lanjut dari eksekusi yang sebelumnya
pernah dilakukannya beberapa waktu lalu. “Sebenarnya kami sudah melakukan
pengambilalihan (eksekusi) aset ini pada tanggal 19 Desember 2016. Aset berupa
rumah ini dihuni Kasiati yang merupakan saudara dari Goenadi (pemilik pabrik
rokok 369 yang telah dinyatakan pailit),” jelasnya.
Menurutnya saat eksekusi pertama
berhasil dilakukan, Kasiati kemudian diizinkan tinggal sementara di rumah
tersebut. Bahkan Kasiati diberikan gaji bulanan sebagai upah untuk membersihkan
dan merawat rumah tersebut sebelum dilelang. “Namun ternyata saat ini Kasiati
menolak meninggalkan rumah saat kami minta. Malah Kasiati mengakui rumah
tersebut adalah miliknya. Padahal pada saat eksekusi yang lalu, Kasiati tidak
pernah mengatakan rumah tersebut miliknya,” terangnya.
Kurator yang akrab disapa Arif ini
menjelaskan, pihaknya tidak sembarangan melakukan pengambilalihan aset.
Pasalnya sesuai Surat Keterangan Tanah dari BPN Bojonegoro, tanah tersebut
adalah milik Lenny Hendrawati, salah satu debitor pailit. “Sehingga masuk dalam
harta pailit dan kurator wajib untuk mengamankan,” terangnya.
Arifudin menambahkan, jika proses
eksekusi aset pailit perusahaan rokok 369 terhambat, maka hal itu justru
merugikan para kreditor, termasuk mantan karyawan pabrik rokok 369. Saat
ditanya perihal kehadiran jurusita Pengadilan Niaga Surabaya pada proses
eksekusi ini, Arifudin mengungkapkan bahwa hal itu merupakan pendampingan saja.
“Melihat proses perkembangan
kepailitan yang berlangsung kami mengajukan permohonan ke pengadilan agar
eksekusi hari ini disaksikan oleh jurusita. Kami ingin memberi edukasi kepada
masyarakat bahwa eksekusi kepailitan adalah oleh kurator, bukan oleh jurusita
seperti selama ini yang diperdebatkan dan dipertanyakan oleh beberapa pihak,”
pungkasnya.
Perusahaan rokok 369 milik Goenadi
dan Leny Hendrawati dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 24
Oktober 2016. Tak terima, Goenadi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Upaya hukum tersebut akhirnya kandas setelah MA menolak kasasi Goenadi.
Tak menyerah Goenadi justru kembali
mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Namun lagi-lagi usaha Goenadi
gagal total setelah PK yang diajukannya ditolak MA. “Semua upaya hukum telah
dilakukan oleh debitor pailit, baik kasasi maupun PK, sehingga kalau ada yang
bilang perkara ini masih banding, tentu saja itu tidak benar. Salinan asli
putusan pengadilan sekarang saya bawa baik putusan pailit, kasasi, maupun PK.
Tidak ada satupun putusan yang membatalkan kepailitan debitor,” kata Arifudin.
Terpisah, Kasiati mengaku hanya bisa
pasrah melihat rumahnya dieksekusi. “Rumah ini saya jual Rp 750 juta ke Goenadi
tapi belum terbayar. Saya minta uangnya katanya itu urusan dengan Goenadi. Saya
pasrah, lega tidak lega ya saya lega-legakan,” kata Kasiati. (Ban)