SURABAYA - Sugeng
Teguh Santoso selaku kuasa hukum Ir. Klemen Sukarno Candra, Direktur
Utama PT Berkat Royal Propertindo (sipoa Grup) mendatangi SPKT Polda
Jatim, mereka melaporkan atas Penipuan dan Pemalsuan yang diduga
dilakukan oleh Agung Wibowo dengan modus Pemindahan Dana Antar Rekening
BCA Dari rekening Agung Wibowo Nomor: 4650483753, ke rekening atas nama
PT. Berkat Royal Propertindo (sipoa Grup), Nomor: 6120621112 sebesar Rp.
46,5 milyar yang diduga tidak benar dan terindikasi palsu.
"
Dari keterangan klien kami Kronologis perkara ini bermula, pada tanggal
9 Februari 2018, usai solat Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB, Agung
Wibowo mengunjungi kantor dan menyaksikan proses verifikasi data
pembatalan oleh 3 orang notaris serta pembukaan cek. Agung Wibowo
memberikan Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA tanggal 9 Februari
2018, sebesar Rp. 46,5 milyar kepada Haji Aris Sugianto," beber Sugeng
usai membuat LP di Polda Jatim, Selasa (27/11/2018).
Sugeng
menambahkan, dari rekening Agung Wibowo Nomor: 4650483753 ke rekening
atas nama PT. Berkat Royal Propertindo Nomor: 6120621112 inilah Agung
Wibowo menyatakan jika dana masuk efektif ke rekening Sipoa Grup pada
tanggal 12 Februari 2018 pukul 13.00 WIB.
Kemudian
pada tanggal 12 Februari 2018, pukul 13.01 WIB dana yang dijanjikan
oleh Agung Wibowo belum masuk ke rekening Sipoa Grup. Sejak pukul 13.30
Wib nomor hand phone Agung Wibowo hingga kini sudah tidak bisa
dihubungi lagi. Akibat janji Agung Wibowo, Direksi Sipoa Group telah
menerbitkan 428 cek dan giro yang dibuka dengan rincian 374 cek yang
akan cair tanggal 12 Februari 2018 dan 54 giro yang akan cair pada
tanggal 28 Februari 2018, total nilainya Rp 55,8 milyar.
"
Laporan ini dilakukan untuk menguak kriminalisasi yang dilakukan kepada
Sipoa Grup, mengingat dari pemindahan dana yang terindikasi penipuan
dan pemalsuan yang diduga dilakukan Agung Wibowo tersebut, Agung Wibowo
kemudian meminta agar Sipoa Grup menerbitkan Cek kepada para konsumen
Sipoa Grup, yang ujungnya cek tersebut tidak dapat dicairkan karena
tidak ada dana yang ditransfer Agung Wibowo," tambahnya.
Tujuan
pelaporan adalah untuk membongkar dugaan adanya mafia hukum dengan kaki
tangannya yang bernama Agung Wibowo, kedua tujuannya adalah untuk
merehabilitasi nama baik dari Clemen, Aris, dan Budi yang sejatinya
adalah korban kriminalisasi dari pihak yang diduga mafia hukum di
Surabaya yang bertujuan untuk merampas asset-asset milik sipoa grup
senilai kurang lebih Rp 687,1 M. (ban)