TULUNGAGUNG - Berawal tiga bulan yang lalu
Sitiaisah dan suami membeli lahan 24,5 ru dengan harga Rp 5 juta per ru ( Rp
122 juta ) dari pemilik lahan ( Supatmi ) berdekatan dengan rumahnya lahan seluas
435 meter persegi dibeli 15 tahun yang lalu dari mukarom melalui AJB ( akte
jual beli ).
Saat Pengukuran lahan
seluas 24,5 ru, Aisah dan suaminya terkejut tanah rumah miliknya seluas 435
meter persegi telah bersertifikat atas nama Supatmi bahwa tanah dan rumah tersebut diakui milik
Supatmi, ucap Aisah Rabu (21/11) dikediamannya.
Kepala Desa Bendosari, indah
mengatakan, diatas tanah yang berdiri sebuah bangunan rumah yang dihuni Aisah
sekeluarga membenarkan AJB pemecahan
dari sertifikat no 652 seluas 435 meter persegi dengan akta notaris no
811/NGTR/ 2009, terkait patok titik batas tanah mulai depan hingga
belakang mungkin perangkat belum
diklarifikasi, ujarnya. Kemarin Aisah juga suami dan Supatmi sudah datang ke
Desa menunggu mediasi kedua, katanya menambahkan.
Advokat Galih Rama. S.H mengatakan,
kliennya punya dasar akta otentik AJB
menjadi bukti sah peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dijadikan dasar
penguasaan tanah atau dokumen, tentu menunggu jalur mediasi yang kedua, bila
tidak membuahkan hasil mengambil langkah lain kita koordinasi dulu dengan
klien, tegas advokat. Supatmi beralamat Desa Bendosari tidak ada dirumah pergi
kerumah kakaknya yang berada di Kepatihan, ujar wanita berusia muda saat
ditemui dirumah Bendosari.
Sebelumnya
Kasubsi tematik BPN (badan pertanahan nasional ) Tulungagung, Bambang
mengatakan, pengukuran dihari libur atas
permohonan pemohon, namun patok batas tanah diperkarangan Sitiaisah dia tidak mengetahui, ujarnya.
Menurut setiap
surat tugas, termasuk surat tugas pengukuran tanah ada kop surat atau kepala
surat tercantum kata surat tugas lengkap dengan nama petugas yang ditugaskan
serta lokasi dan alamat yang akan diukur plus tanda tangan pejabat pemberi
tugas. Agar jangan sampai pengukuran sepihak maksud aturan surat penugasan
tersebut. (Nan)