Ada Tebang Pilih, Terdakwa Ini Divonis 4 Tahun Akibat Punya Sabu 0,39 gram

SURABAYA - Achmad Fariz bin Edy Siswanto, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu ini, hanya bisa pasrah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terbukti memiliki sabu seberat 0,39 gram dan tidak mempunyai assasement, dia dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Vonis ini lebih lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan 6 tahun penjara oleh JPU Damang Anubowo.

Ketua majelis hakim ruang sidang Sari 2, Anton Widyopriyono berpendapat perbuatan itu melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim Anton Widyopriyono dalam amar putusannya mempertimbangkan dua hal. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan sopan selama persidangan.

"Menyatakan saudara terdakwa, Achmad Fariz bin Edy Siswanto, terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkoba. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan,” katanya, Rabu (28/11/2018).

Vonis hakim ini dianggap tebang pilih oleh sejumlah wartawan yang ngepos di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab sebelumnya hakim Anton Widyopriyono, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Bambang Koes Soediarto SH, pengacara sekaligus terdakwa kepemilikan sabu dengan berat kurang lebih 1,6 gram pada Selasa (9/10/2018), dan kepada terdakwa Nur Anna, istri bandar sabu bernama Remon yang menyimpan sabu beserta pipetnya masing-masing seberat 1,46 gram dan 0,93 gram pada Selasa (6/11/2018).

Diketahui, Achmad Fariz Bin Edy Siswanto ditangkap polisi pada  02 Agustus 2018   sekitar jam  04 .00   WIB di  sebuah rumah di Jalan Kaliasin X Surabaya, lantaran memiliki 1 plastik klip kecil nakotika jenis sabu dengan berat 0,39  gram. Setelah dilakukan interogasi , terdakwa mengakui bahwa 1 poket sabu tersebut baru saja ia beli dari Jainuri.(DPO) dengan harga Rp. 200.000. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement