SURABAYA - Achmad
Fariz bin Edy Siswanto, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu ini,
hanya bisa pasrah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya. Terbukti memiliki
sabu seberat 0,39 gram dan tidak mempunyai assasement, dia dijatuhi
vonis 4 tahun penjara. Vonis ini lebih lebih ringan bila dibandingkan
dengan tuntutan 6 tahun penjara oleh JPU Damang Anubowo.
Ketua
majelis hakim ruang sidang Sari 2, Anton Widyopriyono berpendapat
perbuatan itu melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Hakim Anton
Widyopriyono dalam amar putusannya mempertimbangkan dua hal. Hal yang
memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam
pemberantasan tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan,
terdakwa menyesali perbuatannya dan sopan selama persidangan.
"Menyatakan saudara terdakwa, Achmad
Fariz bin Edy Siswanto, terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkoba.
Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan,”
katanya, Rabu (28/11/2018).
Vonis
hakim ini dianggap tebang pilih oleh sejumlah wartawan yang ngepos di
Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab sebelumnya hakim Anton Widyopriyono,
menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Bambang Koes Soediarto SH,
pengacara sekaligus terdakwa kepemilikan sabu dengan berat kurang lebih
1,6 gram pada Selasa (9/10/2018), dan kepada terdakwa Nur Anna, istri
bandar sabu bernama Remon yang menyimpan sabu beserta pipetnya
masing-masing seberat 1,46 gram dan 0,93 gram pada Selasa (6/11/2018).
Diketahui,
Achmad Fariz Bin Edy Siswanto ditangkap polisi pada 02 Agustus 2018
sekitar jam 04 .00 WIB di sebuah rumah di Jalan Kaliasin X
Surabaya, lantaran memiliki 1 plastik klip kecil nakotika jenis sabu
dengan berat 0,39 gram. Setelah dilakukan interogasi , terdakwa
mengakui bahwa 1 poket sabu tersebut baru saja ia beli dari
Jainuri.(DPO) dengan harga Rp. 200.000. (ban)