Surabaya NewsWeek- Yusril
Ihza Mahendra, kuasa hukum Henry J Gunawan meminta agar dua saksi yaitu Paulus
Welly Affandi alias Wefan dan Totok Lusida dihadirkan di persidangan. Pasalnya,
Yusril menilai kesaksian kedua saksi ini dianggap bisa membuka dugaan
konspirasi kasus yang menjerat Henry.
Permintaan agar dua
saksi dihadirkan di persidangan diutarakan Yusril usai dirinya menjalani sidang
di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/10/2018). Pada sidang kali ini,
ketua majelis hakim Anne Rusiana memutuskan untuk menunda sidang, karena dua
saksi tidak hadir di persidangan.
Menurut Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Darwis tidak diketahui apa yang menyebabkan dua saksi tersebut tidak
hadir untuk memberikan keteranganan di persidangan. “Namun sampai saat ini
belum ada konfirmasi. Kami juga sudah hubungi by phone tapi tidak ada jawaban,
SMS juga belum dibalas. Jika diperkenankan, minta sidang ditunda,” kata JPU
Darwis.
Atas hal ini, hakim
Anne lantas memutuskan untuk menunda persidangan. “Demikan ya? Karena saksi
tidak datang, jadi sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (15/10/2018),
masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa,” kata hakim Anne.
Sebelum sidang
ditutup, Yusril sempat meminta agar hakim Anne segera memberikan kepastian atas
surat penangguhan penahanan Henry yang diajukannya. Namun menurut hakim Anne,
proses penangguhan penahanan masih dalam tahap pertimbangan.
“Kalau soal itu
(penangguhan penahanan) masih kami pertimbangkan,” kata hakim Anne kepada
Yusril.
Sementara itu usai
sidang, Yusril menilai bahwa keterangan dua saksi yaitu Wefan dan Totok Lusida
sangat penting bagi Henry. Karena itulah, mantan Menkumham ini meminta agar
Wefan dan Totok dihadirkan di persidangan.
“Bagi kami kedua saksi
ini (Wefan dan Totok) sangat penting untuk didengar keterangannya di
persidangan,” katanya.
Keterangan Wefan
dianggap penting karena dalam BAP disebutkan bahwa Wefan yang memegang notulen
asli pada September 2013. Karena itu, Yusril meminta agar Wefan harus
dihadirkan di persidangan untuk menunjukkan bukti notulen asli tersebut.
“Kami berharap jangan
berkali-kali tidak hadir di sidang, lantas kemudian BAP (Berita Acara
Pemeriksaan) dibacakan. Kami akan sangat keberatan dengan hal itu. Semestinya
mereka hadir di persidangan ini, biar terungkap semua,” jelasnya.
Saat ditanya apa
langkah yang dilakukannya, jika majelis hakim memerintahkan JPU agar BAP Wefan
dan Totok dibacakan, Yusril mengaku tidak akan tinggal diam. “Kami akan
laporkan hakim ke Mahkamah Agung (MA),” tegas Yusril.
Yusril bahkan mengaku
tidak akan mundur dalam menangani semua kasus yang menjerat Henry. “Saya akan
tuntaskan kasus ini. Segala konspirasi terkait kasus ini akan saya buka. Saya
kalau sudah fight, tidak akan mundur. Kita akan buka semuanya,” pungkasnya.