Surabaya NewsWeek- Paulus
Welly Affandi alias Wefan akhirnya diperiksa sebagai saksi pada sidang kasus
dugaan penggelapan pembelian saham Gala Megah Invesment Joint Operation
(GMI-JO). Dalam kesaksiannya, Wefan menunjukkan notulen kesepakatan kepada
majelis hakim.
Selain Wefan, Totok
Lusida juga diperiksa sebagai saksi pada sidang kali ini. Di persidangan, Wefan
menunjukkan notulen kesepakatan kepada majelis hakim yang diketuai Anne
Rusiana.
Notulen tersebut
berupa kesepakatan yang ditandatangani oleh Henry, Teguh Kinarto, dan Widjijono
Nurhadi. Tak hanya ketiganya, Wefan juga turut mebunuhkan tanda tangan sebagai
saksi pada notulen kesepakatan tersebut.
Menurut Wefan, dirinya
diminta oleh Henry untuk menjadi penengah dalam proses perdamaian atas kisruh
Pasar Turi. “Mendamaikan di kantor Pak Henry di Jalan Putat Jaya. Sebanyak 12
lembar bilyet giro diberikan Henry kepada Teguh Kinarto supaya keluar dari
Pasar Turi,” terangnya saat menjadi saksi di persidangan, Senin (15/10/2018) di
Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain itu, Wefan juga
menceritakan bahwa dirinya diperiksa penyidik Mabes Polri di Jakarta. Saat
Yusril mengkonfirmasi apakah dirinya pernah diperiksa di Surabaya, Wefan
mengaku lupa. “Yang pasti saya pernah diperiksa di Jakarta. Kalau soal yang
diperiksa di Surabaya saya lupa,” jawab Wefan kepada Yusril.
Yusril juga
mengkonfirmasi Wefan apakah benar notulen kesepakatan yang dibawanya merupakan
dokumen asli. Kepada Yusril, Wefan mengaku bahwa yang dipahaminya dokumen
notulen kesepakatan tersebut asli.
Namun Yusril
mempertanyakan keaslian notulen kesepakatan tersebut. Menurut Yusril notulen
kesepakatan yang dipegang Wefan merupakan notulen kesepakatan fotocopy dan
bukan yang asli.
Dalam keteranganya,
Wefan juga mengakui tidak teliti dalam memahami detail notulen kesepakatan
tersebut. Bahkan, ketika ditunjukkan notulen kesepakatan milik Henry, Wefan
juga tidak bisa memastikan notulen kesepakatan mana yang asli.
Tak hanya itu, Wefan
juga membenarkan bahwa dalam notulen kesepakatan terdapat syarat bahwa sebelum
dibuatkan akta-akta, maka bilyet giro tersebut tidak bisa dicairkan. “Waktu itu
saudara saksi saya telepon, saya bilang: Ko Wefan ini kan tidak boleh
dijalankan (dicairkan), tapi kok dijalankan. Terus Ko Wefan bilang: sek-sek tak
takokno Teguh disek, betul gak?” tanya Henry dan Wefan membenarkan hal itu
dengan menganggukan kepala.
Menurut Wefan saat
itu, lanjut Henry, bilyet giro telah diserahkan Teguh Kinarto ke Widjijono
Nurhadi. "Terus Ko Wefan bilang kalau Teguh Kinarto telah menyerahkan bilyet
giro tersebut ke Widji (Widjijono Nurhadi)," beber Henry dan dibernarkan
Wefan.
Atas keterangan Wefan,
Henry tidak banyak melakukan penyangkalan. “Yang salah hanya bukti notulen yang
dibawa saksi ternyata hanya fotocopy,” pungkas Henry kepada hakim Anne.
Sebelum sidang
ditutup, Yusril sempat memohon agar majelis hakim memerintahkah Jaksa Penuntut
Umum (JPU) untuk menghadirkan penyidik yang menangani kasus ini. “Ada banyak
kejanggalan, seperti soal dimana saksi diperiksa, soal bukti notulen kesepakatan
yang berbeda. Atas hal itu kami memohon agar penyidik dihadirkan sebagai saksi
verbal lisan,” kata Yusril.
Atas permohonan
tersebut, hakim Anne langsung menyetujui. “Baik, agar jaksa penuntut umum
menghadirkan penyidik dalam kasus ini untuk diperiksa sebagai saksi verbal
lisan,” pungkas hakim Anne sembari menutup sidang.( Ham )