Surabaya NewsWeek- Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Masyarakat Kota Surabaya mengumumkan
pelarangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat yang sudah disepakati
bersama oleh calon legislatif (caleg) dan Partai Politik (parpol) dalam rangka
pemilihan umum tahun 2019.
Kepala Satpol PP Irvan
Widyanto mengatakan, memasuki masa kampanye politik yang sudah dimulai
sejak bulan september 2018, Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya berpesan kepada
caleg dan parpol untuk tidak memasang APK di titik yang sudah disepakti.
“Tujuannya agar selama
masa kampanye, APK tidak merusak wajah kota yang sudah tertata dengan rapi,”
ujar Irvan di Kantor Humas Pemkot Surabaya pada Senin, (8/10/2018).
Dijelaskan Irvan,
larangan pemasangan APK berdasarkan Perda Kota Surabaya nomor 2 tahun 2014
tentang penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum pasal 23 ayat 1 b.
“Dilarang memasang atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk di
sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon,
bangunan dan fasilitas umum,” tuturnya.
Kepala Badan
Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat, Eddy Christijanto
menjelaskan, larangan pemasangan alat peraga kampanye sudah disepakati oleh
KPU, Bawaslu, Caleg, Parpol dan Pemkot Surabaya beberapa waktu yang lalu.
Dalam pertemuan
tersebut, lanjut Eddy, Caleg dan Parpol telah menyepakati tentang lokasi,
jenis, jumlah dan ukuran alat kampanye peraga (APK) apa saja yang boleh dan
tidak boleh dipasang sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya
nomor: 1567/PL.01.5-Kpt/02/Kota/IX/2018.
“Pertahankan etika, estetika, kebersihan dan
keindahan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pemasangan APK di tempat milik perseorangan atau
badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan,” terang Eddy.
Menurut Eddy, total ada
sebanyak 94 titik yang boleh dan tidak boleh dipasang APK masing-masing
rinciannya adalah 40 titik tidak boleh dipasang APK, 12 titik di wilayah
penataan, dan 8 titik di wilayah pedestrian.
“Sedangkan yang boleh
dipasang APK adalah wilayah pedestrian di 6 titik, panggung spanduk di 16 titik
dan 12 titik untuk pemasangan baliho,” urainya.
Eddy menambahkan,
apabila selama masa kampanye para caleg atau parpol kedapatan melanggar aturan
yang telah dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, maka pihaknya segera
melakukan penertiban.
“Insyallah secepat
mungkin kami lakukan penindakan bersama Korem, Bawaslu, KPU, kepolisian dan
kecamatan,” sambungnya.
Adapun selama masa
kampanye, APK yang dibuat dan dipasang oleh KPU sebanyak 600 atribut. Sedangkan
APK yang dibuat sendiri oleh para caleg sebanyak 20 ribu atribut. Nantinya,
seluruh atribut akan disebar di kampung-kampung dan kelurahan sejak tanggal 23
September 2018 hingga bulan April 2019.( Ham )