BLITAR – Sidangan lanjutan perkara
narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Blitar dengan terdakwa David Hermawan
alias Kasisi Bin Herwinto tertunda lagi. Untuk ketiga kalinya saksi tidak
hadir dipersidangan (03/10).
Pada sidang ke 2 dengan agenda pembacaan surat
dakwaan sebelumnya saksi tidak datang hingga sidang ke 4 saksi tidak bisa hadir.
Tertundanya persidangan hingga 3 kali ini dinilai mengecewakan oleh Kuasa Hukum
terdakwa Suhadi, SH, M.Hum dengan alasan yang disampaikan JPU bahwa saksi sedang
ada dinas.
“ Hal ini sangat kami sayangkan sebagai penasehat hukum dari
terdakwa karena sesuai dengan asas peradilan pidana itu sederhana cepat dan
biaya ringan. Ini sudah tidak sederhana lagi dan tidak cepat lagi, nah ini
tentu terkait dengan biaya yang dikeluarkan Negara, karena pidana itu
diselenggarakan dengan biaya Negara,” cetusnya.
Masih
menurut Kuasa Hukum terdakwa ada yang lebih prinsip lagi dalam hal persidangan
tindak pidana selain sederhana, cepat dan biaya ringan adalah hak segera mendapat proses hukum yang benar.
Namun, di sini ada hal yang prinsip yang mana
seharusnya segera mendapatkan proses hukum yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami sangat sayangkan
terdakwa ini tidak ditunaikan dengan baik, hak segera mendapatkan putusan dari
hasil pemeriksaannya,” tegas Suhadi.
Menanggapi
ini dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum melalui Kasi Pidum Supomo,SH menyampaikan
“ Namun kalau ada sesuatu hal, saksi tidak bisa hadir dalam alasan bisa
dipertanggung jawabkan maka kewenangan kami akan memanggil lagi”. Ketidak
hadiran saksi dipersidangan, tidak ada
batasan waktunya namun bila ketidak hadiran saksi dikarenakan alasan yang tidak
jelas maka dapat dilakukan pemanggilan paksa. “ Sepanjang itu ketidak
hadirannya ada alasan yang bisa
dipertanggung jawabkan, itu masih ditolerir namun bila tidak ada alasan yang
jelas maka akan dilakukan pemanggilan paksa,” ungkap Supomo.
Seperti
diketahui terdakwa David Hermawan Als Kasisi Bin Herwinto Berdasarkan Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Kriminalistik No. Lab. 6544
/NNF/2018 tanggal 18 Juli 2018 dengan kesimpulannya barang bukti dengan
nomor 6132/2018/NNF seperti tersebut dalam (1)
adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor
urut 61 lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal
112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bersambung.(vdz)