SURABAYA - Sidang lanjutan dugaan penipuan penggelapan yang
menjadikan Edward Rudi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Yang
Di Ketuai Majelis Hakim Maxi. Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang
digelar diruang sidang Sari 2, Rabu (17/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur
Rahman menghadirkan Dian Sanjaya, korban penipuan dan penggelapan .
Dihadapan majelis hakim yang
diketuai Maxi Sigarlaki, Dian Sanjaya menerangkan banyak hal termasuk adanya
pengembalian uang yang sudah dilakukan Edward . Lebih lanjut Dian
mengatakan, bahwa Edward Rudi sudah mengembalikan uangnya sebesar Rp. 3,59
Miliar. Jadi, saat ini terdakwa masih harus membayar Rp. 310 juta. "Edward
Rudi memang sudah mengembalikan uang saya sebesar Rp. 3,59 miliar. Jadi sisa
uang masih Rp. 310 juta," ujar Dian.
Dian juga mengatakan, sebenarnya ia
masih menginginkan Edward Rudi dapat membayar seluruh uang pembelian rumah
tersebut. Menanggapi kesaksian Dian Sanjaya ini, Tofan Hidayat, penasehat
hukum terdakwa Edward Rudi mengatakan bahwa perkara ini sebenarnya tidak bisa
dikatakan sebagai perkara pidana melainkan perkara perdata.
"Perkara ini tidak bisa
dikatakan pidana. Dian Sanjaya sendiri mengakui bahwa terdakwa sudah
mengembalikan uangnya, " ujar Tofan. Dan uang yang sudah terdakwa
kembalikan sebesar Rp. 3,59 miliar itu, lanjut Tofan, dikembalikan terdakwa
dihadapan penyidik. Terdakwa masih harus mengembalikan Rp. 310 juta.
Tofan juga menambahkan, jika
terdakwa dikatakan sudah menipu apalagi menggelapkan uang korban itu juga tidak
benar karena sejak MoU itu ditanda tangani dan ada masalah dengan proses
lelang, korban tidak pernah bertemu dengan terdakwa dikarenakan terdakwa sedang
menjalani operasi jantung. Untuk pemulihan pasca operasi jantung tersebut,
membutuhkan waktu hingga 4 bulan lamanya. (BAN)