Surabaya NewsWeek- Lie
You Hin diperiksa sebagai saksi a de charge pada sidang kasus dugaan
penggelapan pembelian saham gala bumi perkasa Jo, direktur PT GBP ini
menerangkan saham yg dibeli oleh GNS tidak pernah diterima oleh GBP tapi
dimasukan sebagai modal kerja di Gala Mega Investment (GMI) JO proyek
pembangunan pasar Turi.
Di hadapan majelis
hakim yg diketuai Anne Rusiana, Lie You Hin menjelaskan, dirinya diangkat
sebagai direktur PT GBP sejak Mei 2010. Saat diangkat jadi direktur pada 2010.
Direktur utamanya masih Teguh Kinarto," ujarnya pada sidang yg digelar di
pengadilan Negeri Surabaya,Senen (28/10/2018).
Saat ditanya soal
notulen kesepakatan yg dibuat pada Maret 2010, Lie You Hin mengaku tidak
mengetahuinya. Pasalnya saat itu dirinya belum bekerja di PT GBP. Namun meski
awalnya tidak mengetahui, akhirnya Lie You Hin mengetahuinya.
"Saya tahunya
membaca arsip kantor. Kemudian dari notulen kesepakatan itu ada tindak lanjut
penandatanganan akta nomor 18. Saya pihak yg menandatangani akta, Teguh kinarto
sebagai saksi," terangnya.
Lebih lanjut, Li You
Hin menjelaskan, akta hutang tersebut sebetulnya tidak perlu dibuat.
"Sebetulnya tidak perlu dibuat, karena akhirnya dimasukan akta nomor
18," kata You Hin.
Ia juga membeberkan,
permasalahan muncul saat biliyet giro yg diberikan kepada PT GNS dicairkan dulu
sebelum dibuatkan akte. Padahal sesuai kesepakatan, bilyet giro bisa dicairkan
setelah dibuatkan akte, "Atas pencairan giro itu pernah bersurat ke PT GNS
pada Februari 2015, namun tidak ada respon. Kemudian PT GBP mengambil tindakan
dengan mengajukan gugatan perdata," bener Lie You Hin.
Notulen kesepakatan
akhirnya dijadikan bukti di sidang gugatan perdata. Di notulen kesepakatan juga
dibunyikan bahwa pihak ke dua (PT GNS) sebagai pemilik saham dalam proyek
pembangunan pasar Turi. "Awalnya gugatan kami di NO, kemudian kami banding
dan dikabulkan. PT GNS kemudian mengajukan kasasi, namun ditolak, dan gugatan
akhirnya dimenangkan oleh GBP," jelasnya.
Lie You Hin juga
menyebutkan bahwa keputusan pencairan Giro Bilyet tersebut harus dikembalikan.
"Uang yg telah dicairkan diperintahkan untuk dikembalikan," katanya.
Dalam keterangan
sebagai saksi ketika ditanya oleh Henry J. Gunawan apakah PT GBP ada hutang
kepada PT GNS sehingga ada pengakuan hutang, Li You Hin menjawab tidak ada.
Bahkan, dalam penjelasanya menyebutkan bahwa penjualan saham kepada PT GNS juga
dimasukan sebagai modal kerja atas kewajiban PT GBP.
Henry lantas kembali
bertanya kenapa dibikin pengakuan hutang, Lie You Hin menjawab keputusan itu
sudah ditanyakan kepada Teguh Kinarto dan mendapat jawaban untuk keperluan
pembukuan saja, dan dipakai oleh PT GNS.
"Karena keputusan
itu, di akhir MoU disebutkan akta-akta harus dibuat apa adanya dan tidak
dibuat-buat," kata Lie.
Lalu pertanyaan
selanjutnya dilontarkan Henry terkait dana Rp 34,150,000,000 itu ada dibikin
akta enga? Lie You Hin menjawab tidak ada dan menjelaskan bahwa uang itu
merupakan kewajiban dari Totok Lucida dan Djunaidi yg memiliki saham 49%.
"Jadi tidak ada
sama sekali yg di pakai oleh PT GBP. Justru PT GNS beli saham Rp 17 M tapi
mengambil uang perusahaan mencapai hampir Rp 80 M. Ini kan dagelan," ujar
Lie You Hin asai sidang.
Tak hanya itu, dalam notulen
kesepakatan, tercatat laporan keuangan dan hasil audit independent menyebutkan
bahwa saham yang dibeli PT GNS diperuntukan untuk modal kerja PT GBP untuk
proyek pembangunan pasar Turi.
"Audit laporan
keuangan 31 Desember 2013, saham PT GNS dibunyikan untuk modal kerja PT GBP di
Gala Mega Investment JO," ungkap Lie You Hin.( Ham )