MADIUN
- Bertempat di Ruang Rapat Praja Mukti Puspem
Mejayan, selasa 9 Oktober 2018 telah diadakan acara Penyuluhan Hukum Terpadu
yang dibuka olah Bupati Madiun Achmad Dawami.
Pada kesempatan tersebut Bupati Madiun menjelaskan tentang betapa pentingnya pemerintahan yang sadar hukum. Pada saat ini, masyarakat sangat membutuhkan tauladan dari para aparatur pemerintah dan tokoh masyarakat yang bisa dijadikan panutan yang dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Pada kesempatan tersebut Bupati Madiun menjelaskan tentang betapa pentingnya pemerintahan yang sadar hukum. Pada saat ini, masyarakat sangat membutuhkan tauladan dari para aparatur pemerintah dan tokoh masyarakat yang bisa dijadikan panutan yang dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Penyuluhan hukum terpadu merupakan salah satu bentuk upaya preventif dalam
mengurangi pelanggaran hukum dan tindak pidana. Hal ini dimaksudkan setelah
mengikuti kegiatan ini dan mendapatkan informasi seperti ini, agar bisa
diteruskan kepada warga masyarakat di desanya, dan diharapkan permasalahan
hukum di lingkungan kita dapat dilakukan cegah tangkal secara bersama-sama.
Perlu diketahui materi penyuluhan hukum terpadu ini terkait tentang perlindungan Perempuan dan anak, tentang proses penyidikan dan penentuan tindak pidana khusus, peradilan tata usaha Negara dalam rangka pendampingan pembangunan kabupaten Madiun dan proses perceraian dan pembagian warisan menurut agama islam.
Turut hadir dalam penyuluhan hukum terpadu yaitu sebagai narasumber dari Polres Madiun, Kejaksaan negeri Kabupaten Madiun, pengadilan agama madiun dan peserta penyuluhan yaitu, Kepala dusun, tokoh masyarakat atau agama dan warga Desa se-Kecamatan Geger, Dolopo dan kebonsari sebanyak 129 peserta. ( Jhon/Humas Kab.Mdn )
Perlu diketahui materi penyuluhan hukum terpadu ini terkait tentang perlindungan Perempuan dan anak, tentang proses penyidikan dan penentuan tindak pidana khusus, peradilan tata usaha Negara dalam rangka pendampingan pembangunan kabupaten Madiun dan proses perceraian dan pembagian warisan menurut agama islam.
Turut hadir dalam penyuluhan hukum terpadu yaitu sebagai narasumber dari Polres Madiun, Kejaksaan negeri Kabupaten Madiun, pengadilan agama madiun dan peserta penyuluhan yaitu, Kepala dusun, tokoh masyarakat atau agama dan warga Desa se-Kecamatan Geger, Dolopo dan kebonsari sebanyak 129 peserta. ( Jhon/Humas Kab.Mdn )