Penguasaan Lahan Perhutani Oleh Oknum LMDH Diprotes Warga Desa Sumber


BLITAR – Sekelompok warga masyarakat petani hutan didesa Sumber mengeluh akibat tidak dapat menggarap lahan hutan milik Perhutani di Desa Sumber Kecamatan Sanankulon. Hal ini ditenggarai adanya praktek jual beli sewa lahan oleh oknum LMDH yang diberikan kepada kelompok tertentu maupun perorangan. 

Dari keterangan warga setempat yang tidak mau disebut namanya bahwa lahan hutan milik perhutani disewakan dengan harga 500 ribu hingga 1 juta per petak ukurannya 5x60 m.” Hutan itu memang dijual belikan pak, sampai sak tebange” Ungkap warga. 

Saat ini lahan hutan disewakan untuk jenis tanaman sengon yang masa panennya 5 sampai 6 tahun. Menurut warga petani hutan setempat mereka tidak mengerti siapa saja yang berhak menggarap hutan karena hal ini yang menentukan adalah LMDH, namun pada kenyataannya mereka tidak mendapatkan lahan untuk digarap.

Saat dikonfirmasi dikantornya (10/10) KSS Humas Perhutani KPH Blitar Manuel Thomas Pinto menyampaikan bahwa jual beli sewa yang dilakukan LMDH  pihak perhutani tidak mengetahui dan itu dilakukan oleh internal mereka “ LMDH itu istilahnya mitra kerja diketuai oleh ketua kelompok tani, mereka akan bagi supaya biar rata sesuai peruntukan lahannya, adapun sewa menyewa itu kita tidak tahu dan tidak pernah menerima uang sewa lahan itu” tegasnya.   

Menurut Pinto adanya praktek jual beli sewa lahan perhutani itu dilakukan oleh ulah oknum LMDH. “ Karena itu tadi mereka ada kebutuhan mesti ada terjadi kongkalikong antar mereka, maksudnya gini dari awal jelas kita sesuai komitmen tidak akan sewa menyewa lahan terikat kontrak dalam perjanjian dimana yang mengelola lahan itu adalah orang orang yang membutuhkan lahan dan tidak punya lahan, setiap bulan ketiga kita buat perjanjian kontrak selama 2 tahun “ jelasnya. 

Namun pada prakteknya bahwa penggarap lahan bukanlah orang setempat yang membutuhkan lahan melainkan orang diluar warga setempat ini yang menjadi masalah, hal ini nanti yang menjadi perhatian pihak perhutani kedepan “ ini yang perlu nanti kedepan karena harus kelapangan dan men-cek kesitu terkait perjanjian “ jelasnya. 

Masyrakat petani hutan desa Sumber berharap agar dalam pembagian lahan perhutani yang dilakukan oleh LMDH adil sesuai dengan sila ke lima Pancasila “Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.(VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement