BLITAR
– Sekelompok
warga masyarakat petani hutan didesa Sumber mengeluh akibat tidak dapat
menggarap lahan hutan milik Perhutani di Desa Sumber Kecamatan Sanankulon. Hal
ini ditenggarai adanya praktek jual beli sewa lahan oleh oknum LMDH yang
diberikan kepada kelompok tertentu maupun perorangan.
Dari keterangan warga
setempat yang tidak mau disebut namanya bahwa lahan hutan milik perhutani
disewakan dengan harga 500 ribu hingga 1 juta per petak ukurannya 5x60 m.”
Hutan itu memang dijual belikan pak, sampai sak tebange” Ungkap warga.
Saat ini
lahan hutan disewakan untuk jenis tanaman sengon yang masa panennya 5 sampai 6
tahun. Menurut warga petani hutan setempat mereka tidak mengerti siapa saja
yang berhak menggarap hutan karena hal ini yang menentukan adalah LMDH, namun
pada kenyataannya mereka tidak mendapatkan lahan untuk digarap.
Saat dikonfirmasi
dikantornya (10/10) KSS Humas Perhutani KPH Blitar Manuel Thomas Pinto
menyampaikan bahwa jual beli sewa yang dilakukan LMDH pihak perhutani tidak mengetahui dan itu
dilakukan oleh internal mereka “ LMDH itu istilahnya mitra kerja diketuai oleh
ketua kelompok tani, mereka akan bagi supaya biar rata sesuai peruntukan
lahannya, adapun sewa menyewa itu kita tidak tahu dan tidak pernah menerima
uang sewa lahan itu” tegasnya.
Menurut Pinto adanya
praktek jual beli sewa lahan perhutani itu dilakukan oleh ulah oknum LMDH. “
Karena itu tadi mereka ada kebutuhan mesti ada terjadi kongkalikong antar
mereka, maksudnya gini dari awal jelas kita sesuai komitmen tidak akan sewa
menyewa lahan terikat kontrak dalam perjanjian dimana yang mengelola lahan itu
adalah orang orang yang membutuhkan lahan dan tidak punya lahan, setiap bulan
ketiga kita buat perjanjian kontrak selama 2 tahun “ jelasnya.
Namun pada
prakteknya bahwa penggarap lahan bukanlah orang setempat yang membutuhkan lahan
melainkan orang diluar warga setempat ini yang menjadi masalah, hal ini nanti
yang menjadi perhatian pihak perhutani kedepan “ ini yang perlu nanti kedepan
karena harus kelapangan dan men-cek kesitu terkait perjanjian “ jelasnya.
Masyrakat petani hutan desa
Sumber berharap agar dalam pembagian lahan perhutani yang dilakukan oleh LMDH
adil sesuai dengan sila ke lima Pancasila “Keadilan Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.(VDZ)