Surabaya
NewsWeek- Dinas Perhubungan
Kota Surabaya terus mensosialisasikan Perda nomor 3 tahun 2018 dan Perwali
Surabaya nomor 63 tahun 2018. Dalam perda dan perwali itu diatur denda
administratif terhadap pelanggar parkir sebesar Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp
250 ribu untuk sepeda motor. Sanksi ini akan diberlakukan mulai tanggal 1
November 2018.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabya Irvan
Wahyudrajat mengatakan penerapan sanksi pelanggaran parkir di Kota Surabaya itu
sudah diatur dalam Undang – Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas
angkutan jalan.
Selain itu, ada pula Peraturan Daerah (Perda)
Kota Surabaya nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota
Surabaya, dan diperjelas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 63
tahun 2018 tentang tata cara penerapan sanksi administratif terhadap
pelanggaran peraturan daerah Kota Surabaya nomor 3 tahun 2018 tentang
penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya.
“Dalam peraturan itu, sanksi administratif
yaitu penguncian ban dan pemindahan kendaraan (derek). Sedangkan dendanya, bagi
kendaraan roda 4 sebesar Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 2,5 juta. Sementara
bagi kendaraan roda 2 sebesar Rp 250 ribu dan paling banyak Rp 750 ribu,” kata
Irvan saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya.
Oleh karena itu, untuk menerapkan peraturan
ini, maka Dishub Surabaya akan membentuk tim penggembokan dan penderekan. Tim
ini nantinya akan beranggotakan Dishub Surabaya,Gartap III/ Surabaya, Satlantas
Polrestabes Surabaya, dan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Dalam penerapannya nanti di lapangan, jika ada kendaraan parkir
sembarangan, kalau itu masih ada pengendaraanya, akan langsung ditilang oleh pihak
kepolisian, tapi kalau tidak ada pengendaranya, akan diberlakukan sanksi
adminstratif oleh Dishub,” tegasnya.
Irvan juga menjelaskan proses penindakan
administrasinya. Apabila ada mobil atau sepeda motor yang diketahui parkir
sembarangan dan akhirnya dilakukan penguncian roda kendaraan, maka kendaraan
itu akan ditempel stiker yang menjelaskan pelanggarannya. Selanjutnya, pemilik atau pengemudi membayar transfer sanksi denda itu melalui BCA, BANK JATIM, BNI,
MANDIRI, BRI.
Selanjutnya, pemilik atau pengemudi
menghubungi Command Center 112 menjelaskan jika sudah membayar denda. Kemudian
petugas Command Center 112 akan menghubungi petugas patrol gabungan, sehingga
petugas patrol gabungan ini mendatangi kembali mobil yang digembok.
“Pemilik atau pengemudi menunjukkan bukti pembayaran
sanksi denda yang sah kepada petugas patroli gabungan. Selanjutnya petugas patroli gabungan
membuka kunci roda kendaraan pelanggar,” kata dia.
Sedangkan jika kendaraan itu diderek ke tempat
yang telah disediakan Pemkot Surabaya, maka prosesnya kendaraan itu akan
ditempel stiker yang menjelaskan pelanggarannya. Selanjutnya, pemilik atau pengemudi membayar transfer sanksi denda itu melalui BCA, BANK JATIM, BNI,
MANDIRI, BRI.
Selanjutnya, pemilik atau pengemudi mendatangi
tempat penyimpanan kendaraan yang diderek dan menunjukkan bukti pembayaran sanksi denda
yang sah kepada petugas. ”Setelah itu
baru pemilik atau pengemudi kendaraan dapat
membawa kendaraannya dari tempat penyimpanan,” tegasnya.
Sebenarnya, lanjut dia, peraturan ini sudah
lama diatur oleh pemerintah. Namun, karena ada permintaan termasuk dari
Ombusman untuk memperpanjang sosialisasinya, maka peraturan ini baru akan
diterapkan mulai 1 November 2018. “Jadi, sosialisasi peraturan ini sudah cukup
lama,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Pendidikan dan Rekayasa
Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Tirto mengatakan pada prinsipnya Polrestabes
Surabaya sangat mendukung kebijakan ini. Bahkan, ia mengaku sudah berkali-kali
bersinergi dengan Dishub Surabaya dalam mensosialisasikan Perda dan perwali
ini.
“Jadi, nanti kalau ada kendaraan yang parkir sembarangan, jika itu masih
ada orangnya atau pengemudinya, maka kami akan langsung tilang. Sedangkan kalau
tidak ada orangnya atau pengemudinya, maka kami serahkan kepad Dishub untuk
menderek,” pungkasnya. ( Ham )