Surabaya NewsWeek-
Belum cairnya gaji ke 13, pasalnya masih menunggu Surat Keputusan ( SK )
Walikota Tri Rismaharini, sedangkan untuk aturannya pencairan gaji ke 13 tidak
boleh dilakukan pendelegasian tanda tangan kepada Wakil Walikota,
intinya gaji ke 13 murni kewenangan Walikota.ada sebanyak 14 ribu lebih PNS
diKota Surabaya masih setia menunggu cairnya gaji ke 13.
"Selama belum ada
SK dari Walikota, gaji ke 13 PNS tidak bisa dicairkan,"ujar Wakil Walikota
Surabaya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya.
Ia menjelaskan,
persoalan gaji ke 13 memang sudah beberapa kali di bahas di dalam rapat
paripurna, meski DPRD Kota Surabaya sudah mendorong gaji ke 13 PNS segera di
cairkan, namun pencairan tersebut tetap harus persetujuan dari Walikota
Surabaya.
Whisnu kembali
mengatakan, pencairan gaji ke 13 tidak bisa diwakilkan oleh siapapun, termasuk
dirinya yang menjadi Wakil Walikota. Adanya pelimpahan wewenang, Kata Whisnu,
atau kuasa hukum untuk menyetujui pencairan gaji ke 13 juga tidak bisa.
"Yang pasti harus
ada SK Walikota Surabaya baru gaji ke 13 bisa turun."Terang Whisnu.
Sementata itu, Ketua
DPRD Kota Surabaya, Armuji mengatakan, anggaran untuk gaji ke 13 sudah
dianggarkan dengan mengepras sejumlah anggaran yang tidak terlalu penting.
Kalau anggarannya defisit mengapa Pemkot minta nambah, kita akan mengepras
beberapa anggaran untuk supaya melunasi gaji ke 13.
"Nah surat
sudah kita keluarkan tapi keputusan tunggu Walikota, ya jelas aja wong
Walikotanya ga datang, kan masih diluar negeri."Tegas Armuji.
Armuji
menambahkan, rapat paripurna hari ini sebenarnya salah satunya untuk menggedok
cairnya gaji ke 13. Tapi, kita (Dewan.Red) masih nunggu kehadiran Risma.
"Yah siapa.tahu
nanti malam Risma sudah tiba di Surabay, dan Seni sudah bisa cair gaji ke
13."Ungkapnya. ( Ham )