Surabaya NewsWeek- DPRD
Surabaya bersama pemerintah kota menyusun Reperda Perubahan kedua atas Perda 5
tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo, menyampaikan,
pembuatan raperda tersebut diantaranya agar mudah dalam mendata penduduk yang
tinggal di apartemen.
“Selama ini banyak
kesulitannya.Makanya kita minta pengelola untuk membantu pendataan,” terangnya
usai rapat dengar pendapat dengan Pansus Raperda Peneyelenggaraan Administrasi
Kependudukan di Komisi C
Mantan Kabag Hukum in
menilai, bahwa perubahan Perda 5 Tahun 2011 urgen dilakukan. Untuk itu, pansus
nantinya akan mengundang juga pihak pengelola apartemen. Selama ini, belum
ditahui apa penduduk yang tinggal di apartemen memiliki dokumen kependudukan berupa
Kartu Keluarga (KK), kemudian KTP Surabaya atau tidak.
“Dengan adanya aturan
ini, Pemkot Surabaya akan memantau kegiatan apa saja yang dilakukan penghuni, jangan sampai aktifitas itu mengganggu
keamanan dan ketertiban,” jelasnya
Tanpa merinci kasus
yang terjadi, Suharto Wardoyo mengungkapkan, kegiatan pendataan yang dilakukan,
untuk mengantisipasi kejadian di apartemen yang bisa mengggangu ketertiban
seperti yang terjadi sebelumnya.
“Untuk antisipasi
kejadian di apartemen , yang bisa menggangu ketertiban , nanti yang data RT,
RW, Kelurahan dan kecamatan,” paparnya
Ia menyampaikan, jika
ada persoalan yang berkaitan dengan kependudukan, akan diserahkan ke
Dispendukcapil, sedangkan, apabila gangguan keamanan ke Bakesbanglinmas.
Menurutnya, untuk
membahas raperda tersebut, selain pengelola apartemen, pansus Administrasi
Kependudukan, juga akan mengundang Bagian Pemerintahan, Bakesbanglinmas dan
Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Ketua Pansus Raperda
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Buchori Imron mengakui, bahwa
kondisi kota Surabaya banyak mengalami perubahan dari sebelumnya.
Disamping jumlah
penduduk yang semakin besar, ditambah migrasi penduduk dari luar daerah ke
Surabaya, kemudian bangunan apartemen juga bertambah banyak. Dengan adanya
reperda yang tengah dibahas saat ini pendataannya akan lebih mudah.
“Dulu kan ada penduduk
musiman. Sekarang gak ada, nanti semuanya diatur dalam perda,” tegas Politisi
PPP
Raperda Administrasi
Kependudukan nantinya juga akan mengatur keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di
Surabaya. Selama ini keberadaan mereka jika tinggal di apartemen sulit
terpantau, karena kesulitan pendataan.
“Kalau di apartemen
ada RT/RW kan enak. Tapi kalau gak ada, apalagi akses masuk juga seringkali
susah,” katanya
Ke depan, menurut
Buchori dalam raperda yang dibuat, akan diatur tanggung jawab pengelola
apartemen. Kemudian koneksitasnya dengan aparat pemerintahan di tingkat bawah,
mulai RT/RW, kelurahan dan kecamatan.
“Nanti kita libatkan
pejabat pemerintahan ditingkat bawah, kita
atur bagaimana nanti baiknya, sehingga gak ada kecurigaan-kecurigaan,”
pungkasnya.( Ham )