SURABAYA - Fakta baru diungkap saksi Shinta Magdalena dan saksi
Handoko pada sidang gugatan perdata perkara No 324/Pdt.G/2018/PN SBY, antara
Yos Sugianto Mardanus melawan Noviyanti Sri Suwarinah, SH, Leo Alphons Sadhaka,
dan drg. Maria Lisdiana Tandjung serta Johannes Hendra Mardanus. Kamis
(11/10/2018).
Pada sidang ini terungkap bahwa
saksi pernah melihat dengan jelas adanya kwitansi peminjaman emas sebanyak 60
kilogram pada saat keduanya masih menjadi karyawan di kantor Jalan Basuki
Rahmat. Shinta Magdalena, adalah mantan karyawan Louisanne Hanwari sekaligus
mantan sekretaris Yos, sedangkan Handoko, adalah mantan akunting dari Pak Yos. Dalam
keterangannya, Shinta mengaku bahwa Pak Yos pernah meminta dirinya bersama
Handoko ikut menjadi saksi pembuatan kwitansi peminjaman 60 kilogram emas.
“Mohon kalian jadi saksi bahwa saya
ada pinjam emas dari Pak Jos Mardanus, total emasnya adalah 60 kilogram. Saya
pinjam emas ini yang nanti akan saya kembalikan juga dalam bentuk emas. Jadi
pinjam emas, kembali emas,” kata saksi menirukan ucapan Ben Limanto. Kemudian,
sambung saksi Shinta, setelah itu Pak Ben mengeluarkan 2 lembar kwitansi dari
dalam buku agendanya. Pak Ben bilang, ini saya tanda tangani bahwa emas Jos
dipinjam saya,
Lantas, Pak Ben tanda tangan,
kemudian kwitansi itu diserahkan ke Ibu Louisanne Hanwari. Kemudian Ibu
Louisanne juga tanda tangan. 2 kwitansi yang telah ditandatangani diserahkan Ben
ke Yos dan Ben minta tanda terima emas yang pernah dibuat sebelumnya, tanda
terima diserahkan oleh Yos ke Ben dan dimasukkan saku.
“Sebelum saya simpan, saya sempat
baca ada kalimat pinjam meminjam emas total 60 kilogram. Lalu sambil berjalan
ke arah brankas. Saya minta tolong ke Pak Handoko. Tolong kwitansi ini di
fotocopy karena untuk file saya sebelum disimpan di brankas. Dua kwitansi itu
isinya sama pinjam emas, tapi jumlahnya berbeda,” terang saksi kepada majelis
hakim.
Ditanya oleh pihak tergugat, apakah
saksi tahu kalau kwitansi itu pernah dicatatkan di Notaris Noviyanti Sri
Suwarinah,? Saksi menjawab tidak tahu. Saksi hanya tahu kwitansi itu pernah
dipinjam oleh Pak Handoko atas perintah dari Pak Yos.“Kalau tidak salah tahun
2011 bulan September. Untuk apa kwitansi itu dipinjam, saya tidak tahu,”
pungkas saksi Shinta Magdalena.
Saksi kedua yang diperiksa yaitu
Handoko. Keterangan yang disampaikan Handoko tak jauh seperti keterangan yang
disampaikan oleh Shinta Magdalena, saat dicecar oleh pihak penggugat dan
tegugat seputar adanya 2 lembar kwitansi peminjaman 60 kilogram emas. “Ada 2
kwitansi, satu ditandatangani Pak Ben, satu ditandatangani Bu Louis, pada saat
akan saya fotocopy, saya baca ada pinjam emas 31 dan 29 kilogram.” kata saksi
Handoko.
Tak hanya itu, Handoko juga menyebut
bahwa dirinya pernah 3 kali melihat kwitansi asli pinjaman emas 60 kilogram
tersebut, “Pertama pada saat akan di fotocopy di kantor Pak Yos di jalan Basuki
Rahmat, kedua saat diperiksa sebagai saksi di Polda Jatim, dan yang ketiga saat
dijadikan saksi pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya,” sebut
saksi.
Ditanya majelis hakim, apakah
saudara saksi tahu pinjaman emas itu dipakai untuk apa,? Menjawab pertanyaan
tersebut, Handoko mengatakan untuk membeli saham “Untuk beli saham,” kata
Handoko menjawab pertanyaan majelis hakim.
Diakhir persidangan, Sudarmaji,
salah satu kuasa hukum pengugat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar
prinsipal dari tergugat 3,yakni; drg. Maria Lisdiana Tandjung dan turut
tergugat Ir. Vincentius F Sugiarto Tandjung dihadirkan pada persidangan
selanjutnya.
“Bahwa nama-nama yang disebut dalam
putusan PK No. 480PK/Pdt/2017 diduga telah tercela atau diduga telah terjadi
jual beli putusan oleh Hakim Agung Sultoni dimana dalam putusan tersebut diduga
ada jual beli dengan nilai tidak kurang dari Rp 50 miliar,” kata Sudarmaji
sambil menyerahkan berkas permohonan kepada majelis hakim. (BAN)