Surabaya NewsWeek- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun
langsung mengambil langkah tegas, terkait adanya insiden kekerasan seorang
oknum guru terhadap murid. Dengan memberikan skorsing dan pengalihtugasan
kepada oknum guru tersebut.
Kepala Dinas
Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Ikhsan mengatakan setelah mendengar kabar
adanya peristiwa kekerasan yang terjadi di salah satu SMP Negeri di Surabaya,
pihaknya langsung mengambil tindakan cepat. Dengan mengumpulkan kepala sekolah,
para guru dan oknum tersebut, untuk dilakukan asesmen. Berdasarkan hasil
asesmen, oknum guru tersebut telah mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.
“Untuk yang
bersangkutan sudah mengakui memang melakukan hal itu. Beliau (oknum guru) juga
mengakui kalau dia khilaf,” kata Ikhsan saat menggelar jumpa pers di Kantor
Humas Pemkot Surabaya.
Ikhsan menyampaikan
pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan orang tua siswa untuk meminta
permohonan maaf atas insiden tersebut. Sebagai bentuk pertanggung jawaban,
lanjut Ikhsan, pihaknya bersama tim psikolog akan melakukan pendampingan kepada
korban (murid). “Setelah mendengar kabar tersebut, kami langsung melakukan
komunikasi ke orang tua untuk menyampaikan permintaan maaf,” tuturnya.
Sepengakuan oknum guru
tersebut, kata Ikhsan, ia melakukan hal itu, tujuannya untuk mendidik anak-anak
agar lebih disiplin dan tidak nakal. Namun menurut Ikhsan, proses pendisiplinan
siswa sangat tidak dibenarkan jika caranya seperti itu. Sebab, ini adalah
lembaga pendidikan. “Karena ini kan lembaga pendidikan, maka seharusnya proses
pendisiplinan (siswa) itu harusnya yang edukatif,” imbuhnya.
Ikhsan menegaskan
oknum guru tersebut, saat ini sudah dilakukan pembinaan dan skorsing untuk
tidak mengajar lagi di sekolah. Bahkan, oknum guru tersebut telah
dialihtugaskan menjadi staf di Dispendik Surabaya. “Beliau (oknum guru) sudah
kami skorsing untuk tidak mengajar lagi. Dan saat ini, dia kami alihtugaskan
menjadi staf di Dinas Pendidikan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala
Inspektorat Kota Surabaya Sigit Sugiharsono menyampaikan terkait insiden
tersebut, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan berpedoman pada PP 53
Tahun 2010. Nantinya, oknum guru tersebut akan diperiksa oleh atasan langsung
yakni Kepala Dispendik Surabaya.
“Nanti kita atur dengan PP 53 tahun 2010.
Intinya akan diperiksa oleh atasan langsung. Jika sangsingnya (kategori) berat.
Maka selanjutnya akan diperiksa oleh Wali Kota,” kata Sigit.
Menurutnya, kalau
dilihat dari hasil asesmen di lapangan, pelanggaran yang dilakukan oknum guru
tersebut masuk dalam kategori berat. Sebab, dalam sebuah lembaga pendidikan, proses
pendisiplinan siswa seharusnya bisa menggunakan cara-cara yang lebih edukatif.
“Kalau saya lihat kategori sangsinya berat. Bagaimana pun juga namanya
(lembaga) pendidikan ndak begitu,” ujarnya.
Ditanya sangsi apa
yang akan diberlakukan kepada oknum guru tersebut, Sigit menegaskan, jika
pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori berat, maka sangsinya bisa
penundaan pangkat hingga penurunan pangkat. Namun, pihaknya masih akan
melakukan pemeriksaan, baik dari pihak orang tua, korban (murid), saksi-saksi
dan oknum guru tersebut.
“Kalau mereka punya
jabatan kepala sekolah bisa diberhentikan menjadi kepala sekolah. Tapi kan
mereka guru biasa. Bisa nanti mereka ditarik ke dinas. Jadi fungsionalnya
dilepas,” tegasnya. ( Ham )