Surabaya NewsWeek- Keputusan
merelokasi Pasar Unggas Keputran ke Pasar
Panjang Jiwo, menurut Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Nyoto,
merupakan langkah putus asa PD Pasar
Surya , karena ketidakmampuannya dalam mengelola Pasar Unggas Keputran.
Kata Herlina, kasus
ini berawal dari rapat di ruang Asisten 2 Pemerintah Kota Surabaya Ada resume
rapat terkait permasalahan Pasar Unggas Keputran, yang kemudian ditindaklanjuti
PD Pasar Surya dengan mengeluarkan permintaan Bantuan Penertiban (Bantib) kepada
Satpol PP.
Herlina menjelaskan,
Keputusan PD Pasar Surya Surabaya, untuk
memindahkan Pasar Unggas keputran ke Pasar Panjang Jiwo ini ternyata
menimbulkan masalah baru.
“Permasalahan Pasar Panjang Jiwo timbul karena PD Pasar tidak
mampu mengatasi masalah Pasar Unggas Keputran. LPMK, RW, dan RT yang ada di
kelurahan Panjang Jiwo berencana akan mengundurkan diri,” ucapnya. Sabtu
(20/10/2018)
Politisi asal Fraksi Partai Demokrat ini menuturkan
jika, rapat dengar pendapat di komisi A telah mengeluarkan berita acara rapat, isinya untuk membatalkan pemindahan Pasar
Unggas Keputran ke Pasar Panjang Jiwo.
“Nanti berita acara
rapat ini, akan dimohonkan pada Ketua DPRD Surabaya agar, mengirimkan rekomendasi DPRD kepada Wali Kota
Surabaya, tujuannya rekomendasi DPRD ini , agar bisa melegakan LPMK, RW dan RT se-Kelurahan Panjang Jiwo,” ucap
Herlina.
Herlina
menambahkan, seharusnya PD Pasar Surya
bisa menangani masalah yang ada di pasar, dengan cara membina, memberdayakan,
membangkitkan, sekaligus melakukan penataan agar, pasar-pasar yang ada lebih baik.